Press Release IMAKAHI Discussion Forum (IDIOM)

 

Pegawasan dan Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan :
Nomor Kontrol Veteriner


Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (PC IMAKAHI) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan forum diskusi yang membahas tentang Pengawasan dan Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan dengan sub tema Nomor Kontrol Veteriner. Acara ini diselenggarakan secara online pada hari Rabu, 2 September 2020 melalui aplikasi Google Meet.

           Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Selain digunakan sebagai sumber energy, pangan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Pangan/makanan yang dapat meningkatkan dan memperbaiki pengayaan gizi memiliki prasyarat khusus yang harus dipenuhi, dan salah satunya adalah keterjaminan atas kesehatan dan kebersihannya. Oleh karena itu, pangan perlu mendapatkan perhatian dari aspek kualitas maupun kuantitas. 

            Bahan pangan yang dikonsumsi manusia dapat berasal dari tumbuhan ataupun hewan. Menurut pasal 1 nomor 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 pangan  memiliki pengertian sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah  maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Pangan olahan asal hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

           Aspek kemanan pangan asal hewan perlu mendapatkan perhatian yang khusus, sebab bedasarkan WHO (2005), sekitar 75% penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam 2 dasa warsa terakhir ini disebabkan oleh pathogen berasal dari hewan atau produk hewan. Selain itu bahan pangan asal ternak seperti daging, telur, dan susu bersifat mudah tercemar mikroorganisme yang menyebabkan bahan pangan asal ternak mudah rusak (Lestariningsih, Azis, & Khopsoh, 2019). Selain itu, dalam Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 18 Tahun 2012 tercantum tentang tuntutan masyarakat sebagai konsumen untuk mendapat jaminan mutu pangan asal hewan. Daging sebagai salah satu produk pangan asal hewan yang terjamin, salah satunya memenuhi aspek ASUH (Azis & Lestariningsih, 2018).

            Menurut Permentan No. 413 tahun 1992, ASUH adalah daging yang layak dikonsumsi karena memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal.Selain dapat meningkatkan asupan gizi masyarakat, Jaminan mutu pangan asal hewan bila ditingkatkan dapat menggenjot daya saing pangan asal hewan serta memperbaiki perekonomian Indonesia untuk kedepannya. Salah satu cara pemerintah dalam menjamin pangan asal hewan adalah dengan mesyaratkan unit-unit usaha untuk memiliki sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pertanian. Salah satu sertifikasi tersebut adalah Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

         Menurut Permentan No. 11 Tahun 2020, NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan dan berlaku selama 5 tahun. NKV ditanda tangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

            Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Permentan No. 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan, untuk melengkapi pengaturan tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner produk hewan pada Permentan 381 tahun 2005 yang masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam perkembangannya telah terjadi perubahan menjadi Undang-undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 serta adanya pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2005 Kesehatan Masyarakat veteriner dan Kesrawan. Beberapa perubahan di Permentan 11 tahun 2020 antara lain: penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, masa berlau NKV yang awalnya berlaku selama usaha masih berjalan menjadi 5 tahun, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan.

             Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

            Dinas Peternakan Mojokerto di Kabupaten Mojokerto terdapat 31 peternak yang memproduksi telur peternakan ayam tersebut yang terkenal di Trawas, Dlanggu, Kemlagi, Mojosari, Gondang, Kutorejo, Jatirejo, Jetis dan Ngoro.  Di dalam data hanya 1 peternakan yang memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner yaitu di PT.  Peternakan Sawo Jaya yang memiliki ayam ras sebanyak 300.000 ekor ayam dan terbesar di kabupaten Mojokerto. Peternakan Sawo Jaya memiliki luas lahan 39.559 31 ayam petelur yang ras.  Daerah tersebut juga digunakan sebagai tempat penelitian yang juga akan menjadi acuan bagi peternakan di Mojokerto peternakan tersebut dapat yang belum bersertifikasi.

            Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil Sarang Burung Walet dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian). Saat ini tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi Sarang Burung Walet (SBW) bersertifikat NKV.

         Sampai 2020 (Imania Hadianti, 2020) sudah terdapat 197 auditor NKV baik provinsi maupun pusat yang telah mensertifikasi NKV sebanyak total 2.634 unit usaha usaha. tersebut Unit diantaranya 774 usaha ritel, 43 usaha tempat penampungan susu, 1073 usaha distribusi produk hewan, 76 usaha budidaya ternak perah dan ungags petelur, 66 usaha sarang wallet, 220 usaha 291 rumah usaha potong, pengolahan produk hewan, 3 usaha pengelolaan produk non dan 88 usaha telur pangan konsumsi. 

         Sesi pertama dibuka dengan pemaparan materi oleh Dhandy Koesoemowardhana, drh. M.Vet mengenai pentingnya pengawasan dan jaminan pangan asal hewan serta upaya/program pemerintah. Dokter Dhandy juga menjelakan detail tentang Pangan asal hewan dari segi nutrisi dan keuntungan mengkonsumsi pangan hewan, upaya pemerintah dalam penjagaan dan pengawasan pangan asal hewan (program-program yang dijalankan oleh pemerintah mencakup landasan hukum), serta mengenai nomor kontrol veteriner. 

          Sesi kedua merupakan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator. Diskusi berbentuk Focus Group Discussion (FGD) online melalui aplikasi Whatsapp. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok secara acak melalui link pendaftaran. Peserta terdiri dari mahasiswa S1 dan alumni Kedokteran Hewan FKH Universitas Airlangga. Masing-masing kelompok diberikan suatu perrtanyaan yang sama, yaitu; 1) Apakah Permentan yang mengatur sertifikasi NKV sudah bisa diterapkan di 21 sektor baik dalam skala besar atau tradisional? (Jawaban berupa Ya/Tidak, peserta diwajibkan memberikan alasan) 2) Langkah apa yang harus dilakukan pemerintah agar semua sektor pangan asal hewan bersertifikat nkv? (Langkah – langkah boleh dari segi kebijakan yang harus dilakukan pemerintah atau bentuk implementasi yang harus dilakukan oleh pemiliki 21 sektor usaha). Kedua pertanyaan tersebut diberikan kepada masing-masing kelompok agar melakukan suatu diskusi dan menghasilkan suatu tujuan atau kesepakatan bersama. Mereka diberikan waktu 30 menit untuk berdiskusi tentang tanggapan terkait kasus tersebut. 

        Dari diskusi tersebut, kelompok 1 menyimpulkan bahwa Permentan No. 11 Tahun 2020 dapat diterapkan, hanya saja kembali ke kesadaran masyarakat melalui peran aktif pemerintah. Kelompok 1 juga mengusulkan beberapa langkah – langkah yaitu : 1) Dinas membuat program pembinaan/sosialisasi, supaya ada timbale balik dari pemerintah agar mempermudah mendapatkan NKV (entah selama 6 bulan atau 1 tahun) selain itu. 2) memberikan bantuan uang pembinaan / bantuan lain untuk sektor usaha tersebut.

              Kelompok 2 menyatakan bahwa, Ya Permentan No. 11 Tahun 2020 harus dipertahankan karena peraturan tersebut sangat penting untuk 21 sektor pangan. Langkah yang diusulkan yaitu; 1) Melakukan diskusi secara 2 arah dan sosialisasi antara pemerintah dan 21 sektor pangan hewan, agar  21 sektor usaha baik modern dan tradisional lebih mudah untuk mendapatkan NKV, 2) Membuat bantuan untuk 21 sektor usaha kecil agar bisa bersaing dengan 21 sektor modern.

         Kelompok 3 beranggapan bahwa Permentan No. 11 Tahun 2020 harus diterapkan namun menambahkan prasyarat untuk memperhatikan 21 sektor usaha yang masuk ke dalam lingkup usaha tradisional / kecil. Kelompok 3 juga beranggapan bahwa usaha skala kecil bisa kesusahan dan keberatan bila usaha ini diwajibkan ber-NKV. Pembuatan NKV memang mudah namun untuk pengawasan dan lain-lainnya tidak. Apalagi usaha – usaha tradisional yang tidak sesuai criteria dapat dikenakan sanksi hingga penutupan usaha yang tentunya akan memberatkan usaha skala tradisional / kecil. Langkah – langkah yang diusulkan yaitu : 1) Melakukan pembinaan serta pendampingan ketika pembukaan usaha baru dan usaha skala kecil sebelum sertifikasi dan 2) Menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya NKV melalui sosialisasi terutama pada sektor usaha skala tradisional yang sulit terjangkau.

             Setelah pemaparan hasil diskusi setiap kelompok, dilakukan pembahasan kembali tentang point dari tiap kelompok yang akan dijadikan hasil kajian, diantaranya :

  1. Semua Kelompok setuju untuk tetap mempertahankan mendukung Permentan nomor 11 tahun 2020 karena sangat penting menjaga kesehatan pangan asal hewan di Indonesia.
  2. Peserta diskusi mengusulkan beberapa langkah – langkah sebagai berikut :
  • Dinas membuat program sosialisasi untuk 21 sektor usaha besar / kecil sebagai timbale balik dari pemerintah agar 21 sektor tersebut mudah mendapatkan NKV (baik selama 6 bulan atau 1 tahun).
  • Program Sigap Anak Asuh dari dinas provinsi membantu uang pembinaan / bantuan lain untuk 21 sektor usaha kecil agar mempermudah mendapatkan NKV.
  • Melakukan pembinaan serta pendampingan kepada 21 sektor usaha skala kecil ketika ingin membukan usaha baru sampai sebelum sertifikasi.




Komentar

Postingan Populer