PRESS RELEASE KAJIAN ISTIMEWA NASIONAL 2022: TREN PET CAFE MARAK, REGULASINYA TAK KUNJUNG TAMPAK
PRESS RELEASE
KAJIAN ISTIMEWA NASIONAL 2022
PENGURUS CABANG IKATAN MAHASISWA
KEDOKTERAN HEWAN INDONESIA (IMAKAHI) FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS
AIRLANGGA
“Tren Pet Café Marak, Regulasinya
Tak Kunjung Tampak”
Minggu, 13 November 2022
Bidang
Kebijakan Profesi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia
(PC IMAKAHI) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan forum diskusi nasional
untuk membahas inovasi dalam usaha food
and beverage yang melibatkan hewan dan cukup marak di Indonesia akhir-akhir
ini. Forum diskusi ini bertemakan “Tren Pet Café Marak, Regulaisnya Tak Kunjung
Tampak”. Acara ini diselenggarakan pada Minggu, 13 November 2022 secara online
melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Dewasa
ini, hewan tidak hanya dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pangan
maupun membantu pekerjaan manusia, tetapi juga membantu manusia dalam
menghadapi kondisi-kondisi psikis tertentu. Seiring berjalannya waktu, makin
banyak masyarakat yang memelihara hewan untuk sekedar menemani mereka. Hal itu
dapat memberikan bukti bahwa dengan memelihara hewan dapat meningkatkan
kualitas hidup manusia. Mengutip dari artikel yang dipublikasikan oleh
animalfriends.co.uk (2016), memelihara hewan memiliki beberapa manfaat bagi
pemiliknya, seperti menurunkan stres, menjadi teman hingga sahabat, bahkan
membuat pemilik tidak merasa kesepian. Namun, tidak semua masyarakat memiliki
kesempatan untuk memiliki peliharaan.
Hal
tersebut membuat para pengusaha di bidang food
and beverage berinovasi mengusung tema dan nuansa kafe yang melibatkan
hewan peliharaan di dalamnya. Kafe hewan dalam tersebut dikenal dengan istilah pet café. Pet
café pertama kali didirikan oleh seorang pemilik usaha kafe di Taiwan. Pet café pertama itu memiliki nama “Cat
Flower Garden” (BBC, 2012). Di Indonesia, pet
café pertama didirikan pada tahun 2015 di Jakarta dengan mengusung konsep cat café. Pet café pertama di Indonesia tersebut digagas oleh pasangan suami
istri yang merupakan pencinta kucing (paw.id, 2019). Berawal dari pet café pertama tersebut, akhirnya pet café mulai merambah ke seluruh
wilayah di Indonesia. Selain itu, seiring perkembangannya di Indonesia, pet café tidak lagi hanya melibatkan
hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, tetapi juga hewan peliharaan lain
bahkan hewan yang berpotensi menjadi peliharaan, seperti landak dan kura-kura.
Di
samping maraknya pet café di berbagai
wilayah Indonesia, terdapat beberapa hal yang justru mengkhawatirkan terkait
kondisi hewan yang terlibat. Pada tahun 2021 misalnya, masyarakat Indonesia,
terutama para pencinta kucing, disentakkan dengan sebuah berita terkait kucing
yang ditelantarkan oleh pemiliknya di sebuah pet café atau pet shop di
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh
pihak berwenang, diketahui bahwa kucing-kucing tersebut memang benar dipelihara
dalam sebuah pet café di Sleman.
Namun, naasnya, pet café tempat
kucing-kucing tersebut berada gulung tikar ketika pandemi melanda sehingga
pemilik tidak dapat merawat kucing-kucingnya. Selain kasus tersebut,
berdasarkan data yang didapat dari Pergikuliner, Tripadvisor, dan Google Maps,
terkait ulasan pet café yang ada di Indonesia, didapati beberapa pet café memiliki keadaan yang kurang
baik dan masih jauh dari kata layak, seperti kondisi hewan yang murung dan
tidak ramah dengan pengunjung, kebersihan kafe yang kurang diperhatikan, juga
beberapa makanan yang terkontaminasi oleh hewan yang ada.
Kasus
serta keadaan yang telah digambarkan di atas mungkin terjadi karena belum
adanya regulasi terkait pendirian dan pengoperasian pet café di Indonesia. Akibatnya, terdapat pet café yang tidak dioperasikan dengan baik. Tidak hanya terkait
regulasi, tetapi juga pengetahuan terkait merawat hewan dengan baik bahkan
penyakit menular yang mungkin terjadi dari hewan ke manusia (zoonosis) masing
kurang dipahami oleh sebagian besar masyarakat. Sebagai respons atas hal
tersebut, penting untuk mempertimbangkan terbentuknya suatu regulasi terkait pet café di Indonesia. Oleh karena itu,
forum diskusi Kajian Istimewa Nasional 2022 memiliki tujuan untuk meningkatkan
atensi masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait tren pet café yang semakin marak di Indonesia serta memperoleh
rekomendasi-rekomendasi untuk mewujudkan pet
café yang ramah, aman, dan nyaman bagi hewan maupun manusia.
Kajian
ini dihadiri oleh sekitar 74 participant
yang terdiri dari berbagai latar belakang disiplin ilmu. Sesi pertama setelah
rangkaian pembukaan dan sambutan oleh dengan pembukaan oleh Master of Ceremony
(MC), sesi pemaparan materi dimoderatori oleh Rama Arge Frismana drh., M.Si.
Pemaparan materi dimulai oleh materi yang disampaikan oleh drh. Ratu Fizar
Prasasti yaitu seorang dokter praktisi dan pemilik MOA Animal Care Gresik.
Pemateri pertama menyampaikan perihal pet café dalam sudut pandang
kesejahteraan hewan maupun kesehatan manusia. Dalam pemaparan materi, beliau
menjelaskan terkait animal welfare,
merawat hewan peliharaan, memilih hewan yang tepat untuk pet café, syarat hewan
yang dapat digunakan di pet café, dan penyakit-penyakit menular dari hewan ke
manusia (zoonosis) yang mungkin terjadi di pet café.
Sesi
pemaparan materi kedua disampaikan oleh Dr. drh. Iswahyudi, M.P. yaitu Kepala
Bidang Kesehatan Hewan dan Pejabat Otoritas Veteriner wilayah Jawa Timur. Pemateri
kedua menyampaikan terkait hukum yang mendasari perizinan usaha bidang
peternakan dan kesehatan hewan. Dasar hukum yang dipaparkan ada tiga, yaitu UU
No. 11 Tahun 2020 Pasal 12 tentang Cipta Kerja terkait diperlukannya PP
penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko, PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 6
Ayat 7 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
PERMENTAN 15/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Namun,
yang menjadi pemaparan utama terkait regulasi hukum, yaitu PERMENTAN 15/2021.
Hal tersebut karena pendirian dan pengoperasian pet café dapat termasuk dalam
usaha subsector peternakan dan
kesehatan hewan. Selain itu, beliau juga memaparkan terkait daftar Penyakit
Hewan Menular Strategis (PHMS) berdasar Keputusan Menteri Pertanian No.
4026/kpts/OT.140/2013 serta penyakit zoonosis prioritas berdasar KEPMENTAN No.
237 Tahun 2019. Pemateri kedua juga mengatakan bahwasannya regulasi spesisifk
terkait pet café di Indonesia memang belum ada.
Setelah
pemaparan dari kedua pemateri dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta.
Selain tanya jawab peserta secara langsung, pemateri juga menjawab beberapa
pertanyaan peserta yang tercantum pada Google form pendaftaran. Kegiatan
berikutnya adalah kuis (post test) yang bertujuan untuk mengukur pemahaman
peserta terkait materi yang telah disampaikan.
Sesi
berikutnya merupakan sesi Focus Group Discussion. Peserta dibagi kedalam dua
kelompok dan berdiskusi di breakout room Zoom
Cloud Meeting yang berbeda. Kedua kelompok diberikan pertanyaan yang sama
dengan tujuan mendapatkan hasil yang beragam dan sudut pandang yang berbeda
dari setiap peserta.
Hasil dari kajian bersama dengan peserta dan telah ditanggapi oleh pemateri serta disepakati bersama adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan peserta terkait
pet café di Indonesia? Apakah sebelum mengikuti KAJIS 2022, peserta telah
mengetahui atau pernah berkunjung ke pet café ?
Sebagian besar peserta yang berpendapat pernah mengunjungi pet café dan mengetahui pet café, tetapi memiliki pengalaman yang berbeda terkait kondisi pet café yang dikunjungi. Menurut pandangan para peserta pet café di Indonesia sudah mulai banyak dikenal bahkan marak dipublikasikan di media sosial. Namun, terdapat beberapa pet café di Indonesia yang tidak sesuai standar, terutama terkait sanitasi di dalam pet café.
2. Bagaimana pengalaman peserta saat mengunjungi pet café? Apakah datang kembali bahkan merekomendasikan ke orang lain atau tidak merekomendasikan?
Peserta sepakat bahwa pet café worth it untuk dikunjungi, tetapi berdasar pada pengalaman para peserta, tidak semua pet café dapat direkomendasikan. Sanitasi dan kondisi hewan masih menjadi pertimbangan peserta untuk merekomendasikan. Hal itu karena beberapa peserta pernah mengunjungi pet café dengan kondisi yang kurang baik, seperti ruangan makan dan hewan digabung, hewan yang defekasi ketika pengunjung makan, bangunan terlalu kecil, bahkan rambut hewan yang bertebangan.
3. Terkait hal-hal yang sering terabaikan di pet café, seperti kemungkinan zoonosis Apakah peserta memiliki terobosan dalam pencegahan kemungkinan zoonosis ?
Terobosan yang diberikan oleh peserta sebagian besar megusulkan adanya sterilisasi baik dari pengunjung maupun hewan yang terlibat di pet cafe. Tindakan pencegahan lain yang diusulkan, yaitu memisahkan ruangan hewan dengan ruang makan pengunjung, screening terhadap pengunjung yang ingin berinteraksi dengan hewan, diharapkan pemilik mengontrol serta memastikan kesehatan hewan secara rutin, dan menerapkan protokol kesehatan lain, seperti melepas alas kaki, pengunjung cuci tangan sebelum dan sesudah berinteraksi dengan hewan, dan menggunakan pakaian khusus.
4. Menurut peserta, regulasi apa yang perlu menjadi prioritas dalam pendirian pet café di Indonesia? Apakah diperlukan suatu regulasi spesifik terkait pet café maupun usaha lain yang melibatkan hewan (pet hotel, pet shop, pet salon) ?
Peserta dari kedua kelompok sepakat bahwa regulasi terkait pet cafe perlu dibedakan dari regulasi lainnya mengingat hingga saat ini regulasi terkait pendirian dan pengoperasian pet cafe belum ada, dan dalam mendirikannya hanya membutuhkan izin mendirikan kafe pada umumnya. Regulasi yang ada diharapkan tidak hanya mengatur terkait keamanan, kesejahteraan dan kesehatan hewan, tetapi juga keamanan makanan yang disajikan serta dari segi kesehatan manusia.
Bila regulasi dirasa memberatkan para pemilik pet cafe, bisa dengan menggunakan SOP yang berisi terkait standar pendirian dan pengoperasian pet cafe yang di dalamnya mengatur kesejahteraan hewan, syarat hewan yang layak digunakan di pet cafe, keamanan dan higienitas makanan yang terjadi untuk pengunjung serta keamanan dan kesehatan manusia. Namun, dalam merekomendasikan SOP bisa dilakukan mulai dari lembaga pemerintah terdekat, seperti lembaga pemerintahan tingkat kota atau provinsi.
5. Menurut peserta, solusi atau terobosan apa yang dapat diberikan untuk membantu pet café di Indonesia supaya menjadi layak bagi kesejahteraan manusia maupun hewan ?
Para peserta mengusulkan beberapa solusi, yaitu sebagai berikut.
a. Meningkatkan kesadaran pentingnya
regulasi maupun kesejahteraan dan kesehatan hewan maupun manusia dengan
mengadakan campaign.
b. Melakukan kajian, konsultasi dan
komunikasi lebih mengenai pembentukan SOP.
c. Merekomendasikan dan menerapkan SOP terkait pendirian dan pengoperasian pet cafe.
Selain itu, peserta juga memberikan
saran yang dapat dilakukan dalam waktu
dekat :
a. Menjaga
kebersihan pet cafe.
b. Mengontrol
kesehatan hewan secara rutin.
c. Memastikan
higienitas makanan yang disajikan.
d. Memisahkan
ruang untuk pengunjung makan dan berinteraksi dengan hewan.
Saran
solusi (merujuk ke hasil diskusi dari pertanyaan terakhir) yang telah
disepakati bersama akan menjadi bentuk akhir berupa output kajian yang akan direkomendasikan kepada pemangku kebijakan
ataupun organisasi ataupun lembaga terkait. Output dikirimkan kepada pemangku
kebijakan ataupun organisasi ataupun lembaga terkait, sebagai berikut :
1. Kementerian
Pertanian
2. Dinas
Peternakan Provinsi Jawa Timur
3. Dinas
Peternakan Kota Surabaya
4. PDHI
(Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia)
5. ADHPHKI
(Asosiasi Dokter Hewan
Praktisi Hewan Kecil Indonesia)
6. Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7. Kementerian Kesehatan
Poin
– poin rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebagai berikut:
1. Merekomendasikan pemerintah untuk
melakukan kajian maupun penerapan terkait regulasi ataupun SOP Nasional terkait
pendirian dan pengoperasian pet cafe di Indonesia. Dalam hal ini dapat
melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Asosiasi Dokter Hewan Praktisi
Hewan Kecil Indonesia (ADHPKI) dan beberapa pemangku kebijakan yang
sekiranya berkaitan.
2. Merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik pet cafe maupun masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kesejahteraan hewan maupun manusia serta penyakit zoonosis yang dapat terjadi di pet cafe.
Dengan terlaksananya kajian ini, dapat disadari bahwa regulasi ataupun SOP yang mengatur terkait pet cafe belum ada di Indonesia. Selain itu, melihat dari sisi kesejahteraan hewan dan manusia maupun segi kesehatan manusia dan hewan dapat diketahui bahwa diperlukannya suatu regulasi ataupun SOP terstandar mengenai pendirian serta pengoperasian pet cafe di Indonesia. Hal itu diharapkan dapat membantu para pemilik memberikan pet cafe dengan kondisi layak kepada para pengunjungnya serta meminimalisir dampak buruk yang dapat terjadi, seperti terjadinya zoonosis ataupun pelanggaran animal welfare. Namun, kondisi lapangan di Indonesia membuat regulasi maupun SOP cukup sulit untuk diterapkan. Oleh karena itu, diperlukan kajian, bantuan maupun dukungan dari lembaga-lembaga negara dan pihak-pihat terkait.
13 November
2022
Bidang
Kebijakan Profesi,
PC IMAKAHI
Fakultas
Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga
Narahubung :
087796933224
(Salsa Recsolana)
081235714859
(Citta Pandita)
Dokumentasi Acara:
Komentar
Posting Komentar