#IMFOSSION Memperkuat Kebijakan Profesi Dokter Hewan

Tanggal 20 Januari 2017, Presiden Jokowi menandatangani PP No. 3 Tahun 2017 mengenai otoritas veteriner yang merupakan amanat dari UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peran PP nomor 3 tahun 2017 terhadap otoritas veteriner itu sendiri adalah untuk memperjelas ranah dokter hewan dalam bidang kesehatan (zoonosis), perikanan (kesehatan ikan), kehutanan (kesehatan satwa/konservasi), pertanian (kesehatan ternak), dan hamkan, pdt, serta lainnya.
Otoritas veteriner memiliki tugas untuk menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Serta memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. Otoritas veteriner memiliki banyak fungsi, salah satunya dalam pasal 3 huruf F yang berbunyi pengawasan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan serta aspek kesejahteraan hewan lainnya”.
Namun, yang menjadi kendala dalam mengimplementasikannya yaitu belum adanya detail petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan dokter hewan dalam menangani tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan serta aspek kesejahteraan hewan seperti sebagaimana fungsi dalam pasal 3 huruf F. Serta perlu adanya Perda di setiap daerah yang memperkuat otoritas veteriner dalam mengimplementasikan PP no. 3 Tahun 2017.
Kehadiran PP No. 3 tahun 2017 menjadi langkah awal untuk memperkuat kewenangan dokter hewan dalam berbagai aspek permasalahaan kesejahteraan dan kesehatan hewan. Akan tetapi, PP No. 3 tahun 2017 masih perlu diperkuat oleh petunjuk pelaksanaan yang memperjelas pengimplementasiannya

Komentar

Postingan Populer