HELLO ORMAWA PC IMAKAHI 2023: Profesi Dokter Hewan di Balai Veteriner
Saat ini epidemiologi rabies pada hewan masih terus terjadi di Indonesia. Seorang dokter hewan memiliki tanggung jawab untuk menanggulanginya dikarenakan sistem kesehatan hewan dianggap lebih penting sebagai ranah sektor publik. Pada tatanan mikro upaya percepatan pengentasan rabies (secara teknis) dapat dioptimalisasi dengan program sterilisasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh dokter hewan. Salah satu profesi dokter hewan yang berperan dalam bidang penanggulangan penyakit zoonosis adalah dokter hewan yang bekerja di Balai Veteriner.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/5/2013, tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner ada beberapa tugas, di antaranya:
- Melaksanakan kegiatan Penyidikan Penyakit hewan
- Pengujian Kesehatan Hewan dan Produk asal hewan
- Pengujian dan pengamanan hewan dan produk asal hewan.
Balai penyidikan dan Pengujian Veteriner dibagi berdasarkan regional kerjanya. Sebagai contoh, BVet Bukittinggi sesaui tupoksi BPPV Regional II (Badan Penyidikan dan Pengujian Veteriner) tiap tahun rutin melaksanakan program monitoring rabies di wilayah kerja regional II dengan kegiatan berupa :
- Surveilans sindromik di wilayah bebas rabies (Prov.Kepri, Kab Meranti dan Kab Mentawai dan Pulau Bengkalis serta Pulau Rupat (akan diajukan bebas)
- Monitoring post-vaksinasi rabies diwilayah endemis
Langkah yang dapat dilakukan dokter hewan dalam penanggulangan wabah rabies:
- Sosialisasi Masyarakat dan Pemilik Hewan
Kegiatan KIE (Komunikasi Informasi Edukasi) rabies dilakukan melaui dua arah. Peserta berdiskusi dengan dokter hewan yang memaparkan materi secara langsung di antaranya:
· Hewan penular rabies dan penyakit rabies
· Ciri-ciri penderita rabies baik hewan maupun manusia
· Cara pencegahan rabies, serta pertolongan pertama apabila tergigit hewan rabies.
- Vaksinasi Rabies
Konsep vaksinasi rabies harus dalam kondisi sehat dengan tujuan untuk meminimalisir potensi reaksi sekunder yang ditimbulkan. Sebelum dilakukan vaksinasi dokter hewan akan mengecek suhu dan status kesehatan, Alat dan bahan yang diperlukan dokter hewan selama vaksin di antaranya:
· Spuit 3 ml
· Kapas alkohol
· Vaksin rabies (rabisin)
· Obat dan vitamin hewan
Dosis vaksin yang diberikan baik kepada anjing dan kucing ataupun hewan kategori HPR adalah sebanyak 1 ml. Pelaksanaan vaksinasi selanjutnya (booster) dapat dilakukan 6 bulan sampai 1 tahun.
- Membuka Posko Laporan Penyakit Rabies
Setiap tempat praktik dokter hewan diharapkan menyediakan posko laporan rabies mengenai jumlah data hewan yang terjangkit di lingkungan sekitar dokter hewan. Dengan adanya data tersebut pencegahan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan korban lagi.
Melalui sosialisasi KIE Rabies yang diberikan oleh dokter hewan diharapkan penyebaran virus rabies dapat dihentikan dan menjadikan masyarakat memiliki pandangan terbuka pada mengenai pentingnya vaksinasi rabies, perawatan luka akibat gigitan hewan penular rabies, tindakan pencegahan serta kebijakan terkait penanganan rabies oleh dokter hewan setempat. Hewan masyarakat haruslah dikandangkan dan dipelihara dengan baik. Jika ada gejala klinis yang mengarah ke suspect Rabies untuk segera melapor ke dokter hewan untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Apabila hewan mati maka dilakukan pengambilan sampel hypocampus dalam bahan pengawet glyserin untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh dokter hewan.
Peran Dokter Hewan dirasa penting dengan adanya peraturan penanganan wabah penyakit, zoonosis-rabies, diantaranya:
- Keputusan Menteri Pertanian RI No. 363/Kpts/ Um/5/1982 tentang Pedoman Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Rabies.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Keputusan Menteri Pertanian RI No. 478/Kpts/ Um/6/1981 tentang Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular
Referensi
Drh. Amir Syarifudin, MM.
Mamun Fadil dkk, 2023. “Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Vaksinasi Rabies Hewan Kesayangan pada Hari Rabies Sedunia di Kota Kendari Menuju Indonesia Bebas Penyakit Rabies 2030” Sulawesi Tengah: Jurnal Abdi Masyarakat (JAMSI)
“Petunjuk Teknis Surveilans Epidemiologi Rabies Pada Manusia Di Indonesia”| 2017 Jakarta: Kementrian Kesehatan Direktorat Jendral Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
“Penyidikan dan Pengujian Penyakit Rabies di Wilayah Kerja Balai Veteriner Bukittinggi Tahun 2015”|2015 Bukittinggi: Direktorat Jendral Peternakan Dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Bukittinggi
Komentar
Posting Komentar