CUWI (Catching Up With IMAKAHI) 2: Dokter Hewan dalam Industri Pakan Ternak
Industri pakan ternak diatur dalam:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 14, Pasal 62-63, dan Pasal 106
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang RIPIN 2015-2035
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Industri pakan ternak dibagi menjadi dua kelompok dalam Kode 5 digit
Industri Ransum Makanan Hewan (Kode: 10801): mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
Industri Konsentrat Makanan Hewan (Kode: 10802): mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).
Industri Pakan Ternak dalam KBLI 2017 termasuk dalam Golongan/Kategori Industri Makanan Hewan dengan Kode 108 yang meliputi:
pembuatan makanan siap saji
pembuatan makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak
pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak
pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan
Yang tidak termasuk dalam industri makanan hewan Kode 108:
produksi tepung ikan untuk makanan hewan (Kode 102)
produksi bungkil (Kode 104)
kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus (ampas, sisa penggilingan padi-padian) (Kode 106)
Dunia Industri Pakan Hewan secara umum terbagi menjadi 3 berdasarkan kelompok hewan:
Industri Pakan Hewan Ternak
Industri Pakan Hewan Kesayangan
Industri Pakan Hewan Budidaya Akuakultur
Dokter Hewan yang menaungi industri pakan tidak terbatas pada satu jenis kategori profesi saja melainkan dapat lintas profesi seperti menjadi:
Salesperson atau tenaga penjualan (TS Pakan = Technical Sales Pakan)
bertugas untuk melakukan proses jual beli pakan karena dokter hewan dilengkapi dengan ilmu komunikasi yang baik.
Technical Support (Tenaga Teknis/ Customer Care)
bertugas membantu divisi penjualan dalam menangani keluhan, komparasi produk, serta menjadi konsultan kesehatan ternak unggas milik customer karena dokter hewan memiliki ilmu pengetahuan yang luas terkait kesehatan, ilmu nutrisi dasar, bahkan manajemen pemeliharaan.
sebagai seorang konsultan kesehatan, dokter hewan berhak untuk memberikan hasil analisa medis kepada customer sehingga dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam pemberian obat kepada ternak milik-nya. Dengan demikian, dokter hewan juga menjadi PJTOH (Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan). PJTOH adalah jabatan dalam lingkup kerja industri pakan yang melekat pada dokter hewan apabila sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi dari ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia).
Sebagai seorang dokter hewan yang menjadi PJTOH, dokter hewan bertanggung jawab kepada perusahaan industri peternakan dimana dokter hewan tersebut bekerja serta kepada PDHI, Dinas Peternakan, dan Dirjen Kesehatan Hewan. Oleh sebab itu maka dokter hewan memiliki kewajiban untuk meresepkan obat secara bertanggung jawab serta mengikuti aturan teknis yang dikeluarkan oleh Ditjennak.
Formulator/ Nutritionist
Nutritionist: bertugas sebagai juru racik dalam pabrik pakan karena meskipun dokter hewan tidak mendapatkan ilmu nutrisi layaknya seorang sarjana peternakan, namun dokter hewan dapat mempelajari ilmu nutrisi serta mengkombinasikan ilmu tersebut dengan ilmu kedokteran seperti fisiologi dan patologi untuk mengembangkan pakan dengan nutrisi spesifik yang disesuaikan dengan hewan ternak.
Beberapa pabrik pakan ternak yang memiliki ahli nutrisi seorang dokter hewan alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga adalah Malindo Feedmill-Gresik, Sabas Feedmill-Tangerang, DMC Feedmill Mojokerto, Matahari Sakti Surabaya.
Dalam industri pakan, terdapat banyak kesempatan lowongan pekerjaan bagi dokter hewan sehingga seorang dokter hewan tidak perlu ragu untuk mendaftarkan diri apabila terdapat lowongan pekerjaan layaknya seorang karyawan pada umumnya.
Sumber:
Pusat Data Dan Informasi Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia 2019
Drh. Mochamat Yulianto Wibowo (Ian)
Komentar
Posting Komentar