PRESS RELEASE IMAKAHI DISCUSSION FORUM (IDIOM) 1: "PENYELEWENGAN "KEWENANGAN PROFESI" DOKTER HEWAN"

 


Bidang Kebijakan Profesi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia Universitas Airlangga mengadakan diskusi yang diikuti oleh mahasiswa dan alumni Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR. Diskusi ini membahas tentang penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Imakahi Discussion Forum diselenggarakan pada Minggu, 3 April 2022 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.


Masih adanya kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan merupakan gambaran tentang kurangnya wawasan mengenai tugas dan wewenang dokter hewan, baik di masyarakat maupun kalangan veteriner sendiri. Seperti kasus yang terjadi pada Februari 2022 yaitu mahasiswa jurusan peternakan yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) dan memberikan suntik vitamin gratis kepada ternak sapi milik warga. Selain itu, terdapat kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan yang terjadi di Blitar, yaitu seseorang yang mengaku sebagai dokter hewan. Beliau melakukan pelayanan kesehatan hewan berupa palpasi per-rektal yang tidak sesuai dengan SOP serta melakukan penyuntikan pada bagian yang dapat membahayakan ternak.


Kedua kasus tersebut merupakan penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan karena para pelakunya bukan termasuk kedalam tenaga kesehatan hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Medik Veteriner pada pasal 5 ayat 2. Bunyi dari pasal tersebut adalah Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : (a) Tenaga Medik Veteriner; (b) Tenaga Paramedik Veteriner; dan (c) sarjana kedokteran hewan. Oleh karena itu, kasus-kasus tersebut menjadi alasan Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI UNAIR untuk mengkaji dan mendiskusikan permasalahan bersama keluarga mahasiswa FKH UNAIR Surabaya, KH SIKIA Banyuwangi, dan alumni.


Acara dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembukaan lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Dr. drh. Iswahyudi, M.P. . Beliau adalah Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang juga menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pejabat otoritas veteriner (OTOVET). Dr. drh. Iswahyudi, M.P. memaparkan materi mengenai isu-isu seputar keprofesian dokter hewan, dasar hukum dalam perizinan pelayanan medik dan paramedik veteriner, persyaratan dan tahapan untuk mendapatkan izin praktik (SIP & SIPP), kewenangan Tenaga Kesehatan Hewan.


 Dasar hukum untuk perizinan pelayanan medik dan paramedik veteriner antara lain UU No. 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 03 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; dan Permentan No. 15 Tahun 2021. Beliau juga memaparkan mengenai istilah dan definisi diantaranya mengenai “Dokter Hewan” adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.


Dilanjutkan dengan pemaparan istilah dan definisi dari Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang, Tenaga Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Siskeswanas, Otoritas Veteriner (OTOVET), Paramedik Veteriner dan jenis Paramedik Veteriner. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa tidak semua orang boleh melakukan pelayanan kesehatan hewan, karena yang boleh melakukan pelayanan kesehatan hewan hanyalah tenaga kesehatan hewan dan sudah memiliki izin praktik. Berdasarkan dengan Permentan No. 03 Tahun 2019, tenaga kesehatan hewan terdiri dari Dokter Hewan, Dokter Hewan Spesialis, Sarjana Kedokteran Hewan dan Paramedik Veteriner (PARAVET KESWAN, PARAVET IB, PARAVET PKB, dan PARAVET ATR).


 Beliau menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan praktik dokter hewan serta persyaratan untuk melakukan pelayanan paramedik veteriner. Kewenangan dokter hewan saat praktik dan kewenangan tenaga paramedik veteriner juga dijelaskan secara rinci oleh beliau. Dr. drh. Iswahyudi, M.P. juga menjawab pertanyaan - pertanyaan dari para peserta tentang pelayanan kesehatan hewan, surat izin praktik dokter hewan, UU yang bisa menjerat pelaku kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan, serta batasan-batasan untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan.


Sesi kedua merupakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Peserta diberikan tiga poin diskusi. poin diskusi pertama : 1) Apakah dari rekan sekalian ada yang mengetahui atau menghadapi kasus penyelewengan profesi dokter hewan? 2) Peraturan terkait kewenangan dokter hewan apa yang harus diperhatikan/ditegaskan kembali? 3) Bagaimana pendapat dari rekan peserta mengenai upaya dari kita mahasiswa untuk mengurangi kasus penyelewengan dokter hewan?


Poin diskusi pertama, didapatkan bahwa para peserta masih belum pernah menemui  kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan di lapangan. Namun, pernah menemui kasus penyelewengan keprofesian dokter hewan di media sosial seperti di Tiktok dan Instagram. Dikarenakan pengaruh media sosial sangat tinggi maka diperlukan forum untuk membahas kasus bertopik penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan. Agar, baik masyarakat maupun lingkup veteriner sendiri tahu tidak semua hal yang ada di media sosial itu benar adanya dan tidak mudah terjerumus pada informasi palsu. 


Poin diskusi kedua, peserta menyetujui bahwa peraturan yang ada di Indonesia sudah cukup lengkap. Beberapa peraturan yang kami bahas, yaitu Permentan No.3 Tahun 2019 serta pemutihannya dan peraturan mengenai surat izin praktik. Namun, kekurangan terletak pada pengawasan, disiplin, dan publikasi dari peraturan itu sendiri. Publikasi diperlukan agar baik masyarakat maupun lingkup veteriner khususnya mahasiswa kedokteran hewan tahu siapa saja dan batasan apa saja yang ada dalam melakukan pelayanan kesehatan hewan. Salah satu publikasi yang bisa dilakukan adalah mengadakan webinar bertema peraturan-peraturan dalam dunia veteriner, dan mengadakan mata kuliah yang membahas tentang tugas dan wewenang profesi dokter hewan.


Poin diskusi ketiga, para peserta menyadari bahwa kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan dapat dilakukan oleh masyarakat umum dan lingkup veteriner itu sendiri. Peserta menyadari, jangan sampai masyarakat lebih mempercayai pihak yang tidak berwenang daripada dokter hewan. Hal inilah yang menimbulkan keinginan mahasiswa untuk menambah pengalaman serta kemampuan agar memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain masalah tersebut, peserta pun menyadari bahwa ada batas yang perlu diperjelas antara sarjana peternakan dan dokter hewan. Batasan-batasan tersebut ada baiknya sudah dikenalkan sejak berstatus mahasiswa. Oleh karena itu, diharapkan IMAKAHI dapat melakukan diskusi bersama dengan ISMAPETI untuk mengenalkan batasan wewenang dari masing-masing profesi.


Dari diskusi ini dapat disimpulkan bahwa ranah veteriner terdiri dari beberapa bagian, yaitu dokter hewan, dokter hewan spesialis, paramedik veteriner, dan sarjana kedokteran hewan yang diawasi oleh otoritas veteriner. Dimana wewenang dari masing-masing tersebut telah tertulis pada Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Namun, sampai saat ini belum ditemukan pasal pidana dari kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan. Padahal tindakan tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat umum dan sarjana non-veteriner. Kurangnya pengawasan, disiplin, dan publikasi dari peraturan itu sendiri membuat kasus penyelewengan terus terjadi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan kejadian yang sama terulang kembali perlu adanya edukasi dan publikasi seperti webinar, mata kuliah tentang tugas dan wewenang profesi dokter hewan, serta kajian bersama profesi lain tentang batasan dan wewenang dari masing-masing profesi. Dalam diskusi ini, juga terdapat pemikiran untuk memberikan saran kepada Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk mengadakan webinar maupun bentuk edukasi lainnya yang membahas tugas dan wewenang dokter hewan. Serta, memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pertanian untuk membentuk undang - undang pidana mengenai penyalahgunaan wewenang dokter hewan agar kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan dapat diminimalkan.

 

24 April 2022

Bidang Kebijakan Profesi,

PC  IMAKAHI

Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

 

Narahubung :

082158993537 (Dhea Az-Zahra) 

081235714859 (Citta Pandita)


DOKUMENTASI KEGIATAN






Komentar

Postingan Populer