PRESS RELEASE IMAKAHI DISCUSSION FORUM (IDIOM) 1: "PENYELEWENGAN "KEWENANGAN PROFESI" DOKTER HEWAN"
Bidang
Kebijakan Profesi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia
Universitas Airlangga mengadakan diskusi yang diikuti oleh mahasiswa dan alumni
Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR. Diskusi ini membahas tentang penyelewengan
kewenangan profesi dokter hewan yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Imakahi
Discussion Forum diselenggarakan pada Minggu, 3 April 2022 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Masih adanya
kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan merupakan gambaran tentang
kurangnya wawasan mengenai tugas dan wewenang dokter hewan, baik di masyarakat
maupun kalangan veteriner sendiri. Seperti kasus yang terjadi pada Februari
2022 yaitu mahasiswa jurusan peternakan yang melakukan kuliah kerja nyata (KKN)
dan memberikan suntik vitamin gratis kepada ternak sapi milik warga. Selain
itu, terdapat kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan yang terjadi
di Blitar, yaitu seseorang yang mengaku sebagai dokter hewan. Beliau melakukan
pelayanan kesehatan hewan berupa palpasi per-rektal yang tidak sesuai dengan
SOP serta melakukan penyuntikan pada bagian yang dapat membahayakan ternak.
Kedua kasus
tersebut merupakan penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan karena para
pelakunya bukan termasuk kedalam tenaga kesehatan hewan berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 tentang Jasa Pelayanan Medik Veteriner pada
pasal 5 ayat 2. Bunyi dari pasal tersebut adalah Tenaga Kesehatan Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : (a) Tenaga Medik Veteriner;
(b) Tenaga Paramedik Veteriner; dan (c) sarjana kedokteran hewan. Oleh karena
itu, kasus-kasus tersebut menjadi alasan Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI
UNAIR untuk mengkaji dan mendiskusikan permasalahan bersama keluarga mahasiswa
FKH UNAIR Surabaya, KH SIKIA Banyuwangi, dan alumni.
Acara
dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembukaan lalu dilanjutkan dengan sesi
pemaparan materi oleh Dr. drh. Iswahyudi, M.P. . Beliau adalah Kepala Bidang
Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang juga menjabat sebagai
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pejabat otoritas veteriner (OTOVET).
Dr. drh. Iswahyudi, M.P. memaparkan materi mengenai isu-isu seputar keprofesian
dokter hewan, dasar hukum dalam perizinan pelayanan medik dan paramedik
veteriner, persyaratan dan tahapan untuk mendapatkan izin praktik (SIP &
SIPP), kewenangan Tenaga Kesehatan Hewan.
Dasar hukum untuk perizinan pelayanan medik
dan paramedik veteriner antara lain UU No. 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 tahun
2014; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 03 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020;
PP No. 5 Tahun 2021; dan Permentan No. 15 Tahun 2021. Beliau juga memaparkan
mengenai istilah dan definisi diantaranya mengenai “Dokter Hewan” adalah orang
yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Dilanjutkan
dengan pemaparan istilah dan definisi dari Veteriner dan Dokter Hewan
Berwenang, Tenaga Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat
Veteriner, Siskeswanas, Otoritas Veteriner (OTOVET), Paramedik Veteriner dan
jenis Paramedik Veteriner. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa tidak
semua orang boleh melakukan pelayanan kesehatan hewan, karena yang boleh
melakukan pelayanan kesehatan hewan hanyalah tenaga kesehatan hewan dan sudah
memiliki izin praktik. Berdasarkan dengan Permentan No. 03 Tahun 2019, tenaga
kesehatan hewan terdiri dari Dokter Hewan, Dokter Hewan Spesialis, Sarjana
Kedokteran Hewan dan Paramedik Veteriner (PARAVET KESWAN, PARAVET IB, PARAVET
PKB, dan PARAVET ATR).
Beliau menjelaskan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk melakukan praktik dokter hewan serta persyaratan untuk melakukan
pelayanan paramedik veteriner. Kewenangan dokter hewan saat praktik dan
kewenangan tenaga paramedik veteriner juga dijelaskan secara rinci oleh beliau.
Dr. drh. Iswahyudi, M.P. juga menjawab pertanyaan - pertanyaan dari para
peserta tentang pelayanan kesehatan hewan, surat izin praktik dokter hewan, UU
yang bisa menjerat pelaku kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan,
serta batasan-batasan untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan.
Sesi kedua
merupakan sesi Focus Group Discussion (FGD).
Peserta diberikan tiga poin diskusi. poin diskusi pertama : 1) Apakah dari
rekan sekalian ada yang mengetahui atau menghadapi kasus penyelewengan profesi
dokter hewan? 2) Peraturan terkait kewenangan dokter hewan apa yang harus
diperhatikan/ditegaskan kembali? 3) Bagaimana pendapat dari rekan peserta
mengenai upaya dari kita mahasiswa untuk mengurangi kasus penyelewengan dokter
hewan?
Poin diskusi
pertama, didapatkan bahwa para peserta masih belum pernah menemui kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter
hewan di lapangan. Namun, pernah menemui kasus penyelewengan keprofesian dokter
hewan di media sosial seperti di Tiktok
dan Instagram. Dikarenakan pengaruh
media sosial sangat tinggi maka diperlukan forum untuk membahas kasus bertopik
penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan. Agar, baik masyarakat maupun
lingkup veteriner sendiri tahu tidak semua hal yang ada di media sosial itu
benar adanya dan tidak mudah terjerumus pada informasi palsu.
Poin diskusi
kedua, peserta menyetujui bahwa peraturan yang ada di Indonesia sudah cukup
lengkap. Beberapa peraturan yang kami bahas, yaitu Permentan No.3 Tahun 2019
serta pemutihannya dan peraturan mengenai surat izin praktik. Namun, kekurangan
terletak pada pengawasan, disiplin, dan publikasi dari peraturan itu sendiri.
Publikasi diperlukan agar baik masyarakat maupun lingkup veteriner khususnya
mahasiswa kedokteran hewan tahu siapa saja dan batasan apa saja yang ada dalam
melakukan pelayanan kesehatan hewan. Salah satu publikasi yang bisa dilakukan
adalah mengadakan webinar bertema peraturan-peraturan dalam dunia veteriner,
dan mengadakan mata kuliah yang membahas tentang tugas dan wewenang profesi
dokter hewan.
Poin diskusi
ketiga, para peserta menyadari bahwa kasus penyelewengan kewenangan profesi
dokter hewan dapat dilakukan oleh masyarakat umum dan lingkup veteriner itu
sendiri. Peserta menyadari, jangan sampai masyarakat lebih mempercayai pihak
yang tidak berwenang daripada dokter hewan. Hal inilah yang menimbulkan
keinginan mahasiswa untuk menambah pengalaman serta kemampuan agar memperoleh
kepercayaan dari masyarakat. Selain masalah tersebut, peserta pun menyadari
bahwa ada batas yang perlu diperjelas antara sarjana peternakan dan dokter
hewan. Batasan-batasan tersebut ada baiknya sudah dikenalkan sejak berstatus
mahasiswa. Oleh karena itu, diharapkan IMAKAHI dapat melakukan diskusi bersama
dengan ISMAPETI untuk mengenalkan batasan wewenang dari masing-masing profesi.
Dari diskusi
ini dapat disimpulkan bahwa ranah veteriner terdiri dari beberapa bagian, yaitu
dokter hewan, dokter hewan spesialis, paramedik veteriner, dan sarjana
kedokteran hewan yang diawasi oleh otoritas veteriner. Dimana wewenang dari
masing-masing tersebut telah tertulis pada Permentan No. 3 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Namun, sampai saat ini belum ditemukan pasal
pidana dari kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan. Padahal
tindakan tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat umum dan sarjana non-veteriner. Kurangnya pengawasan,
disiplin, dan publikasi dari peraturan itu sendiri membuat kasus penyelewengan
terus terjadi. Oleh karena itu, untuk meminimalkan kejadian yang sama terulang
kembali perlu adanya edukasi dan publikasi seperti webinar, mata kuliah tentang tugas dan wewenang profesi dokter
hewan, serta kajian bersama profesi lain tentang batasan dan wewenang dari
masing-masing profesi. Dalam diskusi ini, juga terdapat pemikiran untuk
memberikan saran kepada Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan
Indonesia dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk
mengadakan webinar maupun bentuk edukasi lainnya yang membahas tugas dan
wewenang dokter hewan. Serta, memberikan pertimbangan kepada Kementerian
Pertanian untuk membentuk undang - undang pidana mengenai penyalahgunaan
wewenang dokter hewan agar kasus penyelewengan kewenangan profesi dokter hewan
dapat diminimalkan.
24 April 2022
Bidang Kebijakan Profesi,
PC
IMAKAHI
Fakultas Kedokteran Hewan,
Universitas Airlangga
Narahubung :
082158993537 (Dhea Az-Zahra)
081235714859 (Citta Pandita)
DOKUMENTASI KEGIATAN
Komentar
Posting Komentar