PRESS RELEASE KAJIAN ISTIMEWA NASIONAL X HEARING OPINIONS ON VITAL EQUINE SAFETY 2025
PRESS RELEASE KAJIAN ISTIMEWA NASIONAL X HEARING OPINIONS ON VITAL EQUINE SAFETY (KAJISNAS×HOOVES) 2025: "BRIDGING WELFARE AND WORK: JALAN TENGAH UNTUK KESEJAHTERAAN KUDA PEKERJA DI INDONESIA”
Bidang Kebijakan Profesi dari Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan
Universitas Airlangga (PC IMAKAHI UNAIR) berkolaborasi dengan kelompok minat profesi
Airlangga Equine Club (AEC) untuk menyelenggarakan program kerja tahunan Kajian Istimewa
Nasional (KAJISNAS) X Hearing Opinions on Vital Equine Safety (HOOVES) 2025.
Program kerja unggulan PC IMAKAHI UNAIR tersebut berlangsung secara daring pada Minggu
(7/9/2025) melalui platform Zoom. KAJISNAS X HOOVES 2025 mengusung tema "Bridging
Welfare and Work: Jalan Tengah untuk Kesejahteraan Kuda Pekerja di Indonesia."
KAJISNAS X HOOVES 2025 merupakan forum berskala nasional yang bertujuan
memberi wadah untuk berdiskusi bagi mahasiswa kedokteran hewan, dokter hewan, dan
masyarakat umum mengenai isu kesejahteraan hewan serta peran manusia dalam
mewujudkannya. Acara tersebut mengundang berbagai pihak, di antaranya mahasiswa
kedokteran hewan dari berbagai universitas di Indonesia, siswa SMA, dokter hewan, serta
pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic
Indonesia.
Diskusi dalam acara tersebut menghadirkan narasumber drh. Puguh Wahyudi, M.Si.,
seorang dokter hewan kelompok kerja kesejahteraan hewan di Kementerian Pertanian RI, dan
Karin Franken, pendiri dan CEO JAAN Domestic Indonesia. Diskusi tersebut berfokus pada
persoalan kesejahteraan kuda pekerja yang sering kali terabaikan di Indonesia. Kuda sering
digunakan sebagai sarana transportasi, seperti penarik delman di destinasi wisata, atau sebagai
pengangkut barang di beberapa daerah terpencil.
Permasalahan utamanya adalah ketidaktahuan pemilik kuda mengenai keseimbangan
antara nutrisi, waktu istirahat, dan jam kerja. Kuda pekerja sering kali kekurangan asupan pakan
yang memadai, padahal energi yang dibutuhkan sangat besar. Hal tersebut menyebabkan
beberapa kasus kuda ambruk saat beraktivitas. Selain itu, faktor ekonomi juga turut berperan. Keterbatasan pemilik kuda dalam menyediakan pakan, air, dan akses layanan kesehatan yang
baik mengakibatkan tingginya kasus malnutrisi pada kuda di Indonesia. Faktor lingkungan,
seperti kondisi kandang yang sempit dan bising di beberapa wilayah juga dapat menurunkan
performa kuda.
Persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektoral yang berfokus pada solusi jangka pendek dan panjang, didukung oleh regulasi hukum yang menjamin kesejahteraan kuda di Indonesia. Karin Franken dari JAAN, yang memiliki program peduli kuda pekerja, memaparkan secara nyata penyebab dan dampak dari permasalahan tersebut. Menurutnya, akar masalah tersebut sangat kompleks dan merupakan isu berlapis yang membutuhkan pencegahan jangka panjang. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pemeliharaan kuda yang baik dan benar, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan kesejahteraan kuda pekerja.
Persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektoral yang berfokus pada solusi jangka pendek dan panjang, didukung oleh regulasi hukum yang menjamin kesejahteraan kuda di Indonesia. Karin Franken dari JAAN, yang memiliki program peduli kuda pekerja, memaparkan secara nyata penyebab dan dampak dari permasalahan tersebut. Menurutnya, akar masalah tersebut sangat kompleks dan merupakan isu berlapis yang membutuhkan pencegahan jangka panjang. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pemeliharaan kuda yang baik dan benar, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan kesejahteraan kuda pekerja.
Oleh karena itu, keterlibatan siswa SMA dalam forum tersebut dianggap krusial karena
mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan partisipasi mereka di masa depan.
Masyarakat yang memahami pentingnya menjaga kesejahteraan hewan, khususnya kuda pekerja,
dapat menjadi solusi untuk menurunkan kasus pelanggaran. Solusi tersebut juga akan berdampak
positif dalam jangka panjang.
Dokter Puguh juga menegaskan perlunya regulasi hukum untuk mengatasi masalah
tersebut. Ia memaparkan beberapa regulasi hukum yang telah diimplementasikan, yaitu UU No.
18 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2014 Pasal 66 yang menjelaskan poin-poin kesejahteraan
hewan (5 freedoms). Selain itu, UU No. 41 Tahun 2014 Pasal 66A melarang setiap orang
menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan tersebut cacat atau tidak
produktif. Setiap orang yang mengetahui perbuatan tersebut wajib melaporkannya kepada pihak
berwenang.
Tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan kuda pekerja di Indonesia meliputi
keterbatasan ekonomi pemilik kuda yang mengandalkan kuda sebagai mata pencaharian,
kurangnya kesadaran masyarakat, akses layanan kesehatan yang tidak terjangkau, serta
keterbatasan regulasi di wilayah tertentu. Selain itu, faktor budaya, tradisi, dan metode
pemeliharaan konvensional yang masih mengakar kuat juga menjadi tantangan.
Untuk membahas lebih dalam persoalan tersebut, diadakan sesi Focus Group Discussion
(FGD). Sesi tersebut bertujuan meningkatkan peran aktif mahasiswa dan siswa SMA terhadap permasalahan di sekitar mereka. Beberapa studi kasus nyata diberikan untuk mengumpulkan ide
dan gagasan dari setiap peserta. Diharapkan ide-ide tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan
tersebut di masa mendatang. Indikator utama keberhasilan acara tersebut adalah meningkatnya
antusiasme peserta sehingga mereka memahami pentingnya bersatu dan berkolaborasi untuk
mewujudkan kesejahteraan hewan demi kesejahteraan manusia dan lingkungan.
Baca Artikel lain tentang KAJISNAS×HOOVES 2025:
Komentar
Posting Komentar