PRESS RELEASE IMAKAHI DISCUSSION FORUM (IDIOM) 2024: “Hearts and Paws United: Ending Dog Meat Trading”
Pada Selasa tanggal 14 Mei 2024, bidang Kebijakan Profesi dari PC IMAKAHI UNAIR telah mengadakan salah satu program kerja, yaitu IDIOM ( IMAKAHI Discussion Forum ) dengan tema “Hearts and Paws United: Ending Dog Meat Trading” atau "Penyelundupan anjing sebagai hewan konsumsi yang tak lazim".
Acara ini mengundang drh. Rama sebagai pemateri yang ahli dan profesional dalam bidangnya. Secara garis besar dari acara ini membahas tentang kasus perdagangan anjing sebagai hewan konsumsi sedang ramai dibahas masyarakat Indonesia, serta Undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan hewan dan perdagangan daging anjing meliputi beberapa aspek. Kegiatan ini berlangsung di 4B yaitu di salah satu ruang kelas Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga, Kampus C, Surabaya. Kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa Semester II dan Semester IV dengan penuh antusias.
Undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan hewan dan perdagangan daging anjing meliputi beberapa aspek. Pertama, definisi pangan yang mengacu pada Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menetapkan bahwa anjing tidak termasuk dalam kategori pangan yang sah. Kedua, aspek kesejahteraan hewan diatur dalam Undang-undang yang menekankan bahwa proses penyembelihan hewan harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut. Di mana proses penyembelihan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut, dan tertekan, penganiayaan serta penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18/2009 Juncto Undang-undang No.41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Ketiga, dalam aspek zoonosis dan keamanan pangan, terdapat aturan yang melarang perdagangan daging anjing di daerah endemis penyakit tertentu, seperti rabies.
Selain itu, Undang-undang No.18/2009 Bab V, Bagian satu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta PP No. 47/2004 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, menegaskan bahwa penjualan daging anjing atau penjualan anjing dapat dibatasi atau dilarang di daerah endemis. Di daerah yang bebas rabies, pasokan anjing/daging anjing dari daerah yang tertular rabies juga harus dicegah, sesuai dengan Pasal 46 ayat (5) yang melarang setiap orang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah yang tertular rabies.
Perdagangan daging anjing di Indonesia tidak hanya mempengaruhi politik dan kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat. Konsumsi daging anjing dapat menyebabkan penularan penyakit rabies, yang merupakan ancaman serius bagi kesehatan manusia. Selain itu, daging anjing juga dapat menyebabkan penyakit lain seperti hipertensi dan gangguan pencernaan karena tingginya kandungan natrium dalam daging anjing. Tidak hanya itu, risiko penularan penyakit kolera juga meningkat karena konsumsi daging anjing. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengakhiri perdagangan daging anjing demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga moralitas dan etika terhadap hewan.
Sebagai mahasiswa kedokteran hewan yang nantinya akan terjun langsung sebagai tenaga kesehatan hewan, kita harus turut serta menghentikan perdagangan anjing yang telah diketahui dengan jelas melanggar kesejahteraan hewan dan berisiko menularkan penyakit zoonosis. Kita dapat mengadakan diskusi dengan masyarakat dan kepala daerah setempat tentang dampak mengkonsumsi daging anjing, membuat campaign tentang cara pemeliharaan hewan yang baik, dan mengikuti seminar tentang keilmuan untuk mengembangkan kualitas diri, agar kelak menjadi dokter hewan professional yang melakukan praktik sesuai kode etik.
Komentar
Posting Komentar