CUWI (Catching Up With IMAKAHI) 1: Profesi Dokter Hewan di Bidang Klinik

 


    Dokter hewan adalah orang yang memberikan layanan jasa berkaitan dengan kompetensi dokter hewan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan. Dokter hewan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan, kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
    Pemberian pelayanan jasa medik veteriner dapat dilakukan di klinik hewan, rumah sakit hewan ataupun lokasi lainnya yang berhubungan dengan hewan.

Menurut PERMENTAN RI NO 3 TAHUN 2019 BAB II mengenai pelayanan jasa medik veteriner:
    • Jenis pelayanan yang diberikan: 

      • pemberian diagnosis dan prognosis penyakit hewan

      • tindakan transaksi terapetik dan konsultasi kesehatan hewan

      • pendidikan klien atau masyarakat mengenai kesehatan hewan dan lingkungan

    • Tindakan pelayanan yang bisa dilakukan:

      • mewawancarai klien (anamnesa)

      • melakukan rekam medis pasien

      • memeriksa fisik, klinis hewan, dan lingkungannya

      • menentukan pemeriksaan penunjang

      • menegakkan diagnosis dan prognosis

      • menentukan penatalaksanaan terapi dan pengobatan hewan

      • melakukan penyuluhan kesehatan hewan dan/ atau kesehatan masyarakat veteriner dan/ atau kesejahteraan hewan

      • konsultasi kesehatan hewan dan pendidikan klien atau masyarakat

    • Dalam melakukan praktik klinik diperlukan kelengkapan surat:

      • Ijazah dokter hewan

      • Sertifikat kompetensi dokter hewan

      • SIP DRH/ Surat Izin Praktik Dokter Hewan: bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Untuk mendapatkan SIP DRH, Tenaga Medik Veteriner mengajukan permohonan kepada bupati/wali kota melalui PTSP secara daring dan harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi: 

        • surat permohonan sesuai dengan Format-3

        • fotokopi Kartu Tanda Penduduk

        • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

        • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar

        • fotokopi ijazah Dokter Hewan

        • fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan

        • fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan Format-4.

          fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Format-5 dan dan 1. surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan sesuai dengan Format-6.


    Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketetapan yang berlaku akan diberikan sanksi:

  • Pelanggaran Hukum Perdata akibat kelalaian profesi (malpraktik): sanksi berupa kewajiban memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga

  • Pelanggaran tidak memiliki SIP DRH: sanksi administratif berupa penutupan unit pelayanan Kesehatan Hewan

  • Pelanggaran tidak melaporkan hasil diagnosis Penyakit Hewan menular strategis yang mengindikasikan wabah dan/ atau Penyakit Hewan menular eksotik kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak indikasi ditemukan: 

    • sanksi administratif sanksi kepegawaian dan pencabutan keputusan penugasan untuk Tenaga Medik Veteriner dan Tenaga Paramedik Veteriner pada instansi pemerintah

    • pencabutan SIP DRH, SIPP Keswan, SIPP Inseminator, SIPP PKb atau SIPP ATR untuk Tenaga Medik Veteriner dan Tenaga Paramedik Veteriner mandiri.  


Dalam menjalankan tugasnya, dokter hewan juga harus mengacu pada Kode Etik Dokter Hewan diatur dalam LAMPIRAN TAP NOMOR 07/ KONGRES KE-16/PDHI/2010. Apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik akan diberikan sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan.

Komentar

Postingan Populer