PRESS RELEASE IMAKAHI FUSION DISCUSSION (IMFUSSION) : "TREN PENGIRIMAN HEWAN MENINGKAT, SUDAH AMANKAH?"

 


Bidang Kebijakan Profesi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia Universitas Airlangga mengadakan diskusi yang diikuti oleh pengurus PC IMAKAHI Universitas Airlangga, Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dan BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. Diskusi ini bertemakan “Tren Pengiriman Hewan Meningkat, Sudah Amankah?”. Imakahi Fusion Discussion diselenggarakan pada Jumat, 15 Juli 2022 menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings.

Berdasar pada latar belakang IMFUSSION 2022, perkembangan usaha dalam bidang jasa di Indonesia mengalami peningkatan, termasuk jasa pengiriman hewan yang makin populer di Indonesia. Hal tersebut beritingan dengan meningkatnya kasus pelanggaran jasa pengiriman hewan. Pada tahun 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat acap kali menerima temuan satwa dalam kargo di Bandara Supadio Pontianak. Pada Mei 2021, seorang pengguna akun Twitter membagikan pengalaman dalam pengiriman anjing miliknya yang dimasukkan ke dalam kardus kedap udara yang dilakban serta dilapisi tiga plastik untuk perjalanan 36 jam. Kasus terbaru juga ditemukan pada bulan Juni 2022, seekor King Cobra keluar dari paket di kantor jasa pengiriman yang belakangan diketahui bahwa King Cobra tersebut hanya dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus menggunakan kardus.

Kasus-kasus tersebut dapat terjadi karena 2 hal, seperti ketidakpatuhan jasa kirim dan ketidaktahuan pengirim mengenai regulasi pengiriman hewan. Hal itu tidak hanya membahayakan keberlangsungan hidup hewan itu sendiri, tetapi juga merugikan pemilik hewan hingga siapa saja yang terlibat dalam proses pengiriman hewan tersebut. Beberapa kasus di atas membuktikan bahwa pengetahuan masyarakat terkait regulasi hukum, persyaratan, dan prosedur pengiriman hewan masih minim. Tak sedikit pula masyarakat yang beranggapan bahwa pengiriman hewan menggunakan jasa khusus yang sesuai prosedur dianggap begitu merumitkan dan membutuhkan waktu hingga biaya ekstra. Padahal sejatinya, persyaratan dan prosedur dalam pengiriman hewan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesejahteraan hewan hingga mencegah terjadinya penyebaran penyakit zoonosis. Oleh karena itu, kasus-kasus tersebut menjadi dasar dan alasan Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI Universitas Airlangga untuk mengkaji dan mendiskusikan permasalahan sekaligus menjadi forum edukasi bersama Pengurus Cabang IMAKAHI Universitas Airlangga, Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dan BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.

IMFUSSION 2022 terdiri atas dua sesi, yaitu sesi pertama adalah pemaparan materi dan tanya jawab oleh pembicara, sedangkan sesi kedua adalah focus group discussion (FGD). Kajian ini diikuti 55 peserta yang terdiri dari Pengurus Cabang IMAKAHI Universitas Airlangga, Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. IMFUSSION 2022 dimulai pukul 13.20 WIB, diawali dengan pembukaan, kemudian pretest untuk mengetahui pengetahuan awal peserta mengenai topik yang akan dibahas, serta dilanjut dengan pemberian materi yang disampaikan oleh drh. Ira Firgorita selaku Koordinator Substansi Perlindungan Hewan Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen PKH. Dalam pemaparanya, beliau menekankan regulasi terkait lalu lintas hewan kesayangan dan satwa yang disampaikan dengan judul materi “Pengeluaran/Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa”.

Materi diawali dengan dasar hukum terkait pengeluaran dan pemasukan hewan di Indonesia, meliputi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Kemudian, pemasukan dan pengeluaran hewan kesayangan maupun satwa memiliki prinsip, yaitu mencegah baik masuk maupun keluarnya penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Namun, perlu diketahui bahwa hewan kesayangan dan satwa memiliki definisi yang berbeda. Hewan kesayangan merupakan hewan yang dipelihara dengan tujuan tertentu, sedangkan satwa merupakan binatang yang hidup di darat dan masih memiliki sifat liar, baik dipelihara manusia maupun hidup di alam liar.

Pemaparan dilanjutkan terkait persyaratan pemasukan dan pengeluaran hewan. Ada dua jenis persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan teknis. Persyaratan umum, antara lain memiliki Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran dari Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, memiliki surat izin CITES untuk satwa yang dilindungi. Lalu, persyaratan teknis pemasukan maupun pengeluaran dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan negara dan persyaratan hewan. Persyaratan teknis pemasukan terkait negara, yaitu memiliki Preliminary Health Certificate berdasarkan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan (Veterinary Health Requirements) yang dipersyaratkan oleh Indonesia. Lalu, persyaratan teknis pemasukan terkait hewan, antara lain hewan yang akan dikirimkan dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Veterinary Health Certificate, hewan telah divaksin penyakit yang dapat menginfeksi dengan label dosis sesuai dengan umur, serta melampirkan hasil uji lab terhadap penyakit yang dipersyaratkan. Bukan hanya itu, persyaratan teknis pemasukan terkait hewan juga dikelompokan berdasarkan kategori, antara lain anjing dan kucing, burung, reptil, non human primate, kuda, dan non domestik Felidae/Exotic Felidae/karnivora, Camelidae. Pengelompokan tersebut juga terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan tentunya berbeda tiap kategorinya. Kemudian, persyaratan teknis pengeluaran terkait negara maupun hewan mengikuti negara tujuan serta akan dilakukan penjaminan oleh otoritas veteriner nasional melalui Veterinary Health Certificate.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penarikan kesimpulan oleh pemateri untuk memantapkan output tiap peserta. Pada sesi ini, peserta antusias untuk bertanya kepada pemateri mengenai topik seputar tema IMFUSSION tahun ini. Setelah dilakukan tanya jawab dan kesimpulan oleh pemateri, dilakukan post-test untuk menguji dan mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipaparkan. Hasil post test yang didapat menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta. Hal tersebut terbukti dengan jumlah peserta yang dapat menjawab post test dengan benar dibanding saat pretest.

Pada sesi kedua, terdapat sesi focus group discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi dua kelompok ke dalam breakout room Zoom Meeting yang berbeda. Peserta dapat menjawab, menanggapi, menyanggah, dan memberikan ide terkait empat pokok diskusi yang diberikan. Pada ruang utama (main room) dilakukan pemaparan kesimpulan masing-masing breakout room dan kesimpulan utama dari kedua breakout room untuk menyatukan pemikiran.

Berikut poin-poin diskusi yang dibahas pada focus group discussion oleh masing-masing kelompok. Poin pertama berdiskusi terkait jasa pengiriman hewan dan apakah masyarakat Indonesia sudah mengetahui dan paham mengenai jasa pengiriman hewan, sebagian peserta IMFUSSION mengkhawatirkan kondisi keamanan serta kenyamanan hewan baik dari segi makanan maupun kebersihan. Terkait masyarakat mengetahui atau paham mengenai jasa pengiriman para peserta berpendapat jika hanya sebagian masyarakat yang mungkin memahami dan tahu bagaimana prosedur yang tepat mengenai jasa pengiriman hewan. Dan masih diperlukan lagi edukasi kepada masyarakat luas terkait jasa pengiriman hewan.

Poin diskusi kedua, faktor yang mendasari jasa kirim atau pun  regulasi hukum jasa pengiriman hewan yang belum diketahui oleh masyarakat luas. Para peserta menyetujui bahwa hal ini disebabkan kurangnya edukasi, sosialisasi dan informasi terkait hukum jasa pengiriman hewan. Faktor lainnya adalah banyaknya konten Youtube mengenai pengiriman hewan yang dibungkus menggunakan box sedang kita tidak tahu boks yang digunakan memenuhi standar atau belum. Ini membuat sebagian masyarakat beranggapan hal ini diperbolehkan dan memenuhi standar pengiriman. Para peserta juga memberikan solusi dengan mengadakan webinar ataupun seminar untuk masyarakat umum terkait jasa pengiriman hewan maupun sosialisasi kepada masyarakat pada saat mahasiswa kedokteran hewan sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Poin diskusi ketiga, terkait penegakkan hukum terhadap pelanggar dalam jasa pengiriman hewan di Indonesia. Ketika berdiskusi terkait poin ini, terjadi perbedaan pendapat antar peserta IMFUSSION. Pendapat pertama menyatakan bahwa penegakkan hukum pelanggaran jasa pengiriman hewan sudah efisien, tetapi kurangnya pengetahuan maupun pemahaman masyarakat terkait hukum yang berlaku sehingga kasus pelanggaran masih banyak terjadi. Kemudian, pendapat lain mengatakan yang sebaliknya, bahwa penegakkan hukum terhadap pelanggar masih sangat kurang. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak kasus pelanggaran pengiriman hewan yang diviralkan melalui sosial media tanpa adanya tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pendapat kedua memiliki alasan yang sama. Selain kurangnya penegakkan hukum dari pihak berwenang, pengirim maupun penyedia jasa kirim masih kurang memahami regulasi hukum yang berlaku. Berdasar kedua pendapat tersebut didapatkan sebuah solusi agar hukum terkait pelanggaran jasa kirim hewan dapat ditegakkan, yaitu dengan adanya kerja sama antara pihak berwajib (otoritas veteriner, kepolisian maupun pemerintah), penyedia jasa kirim, dan masyarakat (konsumen jasa/pengirim). Pihak berwajib bisa mengkaji kembali terkait aturan yang ada, memberikan hukuman kepada pelanggar serta melakukan sosialisasi terkait regulasi hukum pengiriman hewan terutama kepada penyedia jasa kirim hewan dan calon konsumennya. Penyedia dan konsumen jasa kirim hewan memiliki peran mengetahui serta memahami dengan baik terkait hukum yang ada, sebelum melakukan pengiriman hewan kesayangan maupun satwa.

Poin diskusi keempat, mengenai perlunya peran tenaga medik veteriner di dalam pelayanan jasa kirim hewan (di perusahaan/industri jasa kiri) dan peran dokter hewan pada lalu lintas hewan sudah maksimal atau belum. Sebagian peserta mengatakan jika peran tenaga medik veteriner, terutama dokter hewan, diperlukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum atau sesudah pengiriman. Selain itu, dokumen terkait kondisi dan kesehatan hewan juga merupakan syarat utama dan penting dalam kegiatan pengeluaran maupun pemasukan hewan. Peran dokter hewan sudah cukup maksimal, tetapi perlu ditingkatkan kembali agar hukum terkait lalu lintas hewan lebih dapat ditegakkan dan kasus pelanggaran hewan lebih mudah diketahui. Namun, bukan hanya dalam hal memastikan kesehatan dan melakukan uji kesehatan hewan saja, dokter hewan juga dapat berperan dalam memberikan sosialisasi terkait hal tersebut.

Berdasarkan diskusi yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat, termasuk mahasiswa terkait regulasi hukum, persyaratan, dan prosedur terkait lalu lintas perlu ditingkatkan kembali. Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi. Faktor utama yang mendasari ketidaktahuan masyarakat adalah kurangnya informasi, edukasi, dan sosialisasi dari beberapa badan hukum maupun pemerintah terkait. Regulasi hukum yang mengatur akan hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014. Namun, banyaknya konten di Youtube seperti langkah-langkah pengemasan hewan yang dibagikan bukan oleh ahlinya turut andil dalam memberikan pemahaman lain terkait prosedur jasa pengiriman hewan yang benar. Selain itu, kurang meratanya peran dokter hewan dan otoritas jasa veteriner dalam jasa pengiriman hewan juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti manipulasi data terkait riwayat kesehatan hewan yang dapat berdampak serius apabila hewan tersebut zoonosis. Penegakan hukum kasus-kasus mengenai jasa pengiriman hewan masih rancu dan kurang sesuai dengan hukum terkait, ditambah kurangnya tindak lanjut dari kasus yang terjadi menambah peluang pelanggaran terhadap jasa kirim hewan terus meningkat.

Berdasarkan kesimpulan dari diskusi yang telah dilakukan, terdapat pula usulan serta rekomendasi agar regulasi hukum jasa kirim hewan lebih dipahami oleh masyarakat maupun mahasiswa, antara lain adanya kerja sama dari semua pihak dalam penegakan hukum tersebut, pemberian sanksi/hukuman tegas kepada pelanggar, peningkatan publikasi terkait kasus-kasus pelanggaran serta hukumannya melalui media massa, serta adanya pendampingan dan penyampaian edukasi terkait regulasi hukum jasa kirim hewan dari otoritas veteriner. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial maupun kegiatan yang dapat menjangkau masyarakat luas, misalnya melalui seminar, webinar, dan lokakarya. Selain itu, mahasiswa kedokteran hewan dapat turut andil dalam sosialisasi terkait regulasi hukum pengiriman hewan melalui pengabdian masyarakat ataupun KKN.


15 Juli 2022

Bidang Kebijakan Profesi,

PC IMAKAHI

Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

 

Narahubung :

082244901216 (Farrel Arif)

081235714859 (Citta Pandita)

 

 

 

 

Dokumentasi Acara:




















 

 

 






Komentar

Postingan Populer