PRESS RELEASE IMAKAHI FUSION DISCUSSION (IMFUSSION) : "TREN PENGIRIMAN HEWAN MENINGKAT, SUDAH AMANKAH?"
Bidang
Kebijakan Profesi Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia
Universitas Airlangga mengadakan diskusi yang diikuti oleh pengurus PC IMAKAHI
Universitas Airlangga, Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran
Universitas Hasanuddin, dan BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.
Diskusi ini bertemakan “Tren Pengiriman Hewan Meningkat, Sudah Amankah?”.
Imakahi Fusion Discussion diselenggarakan pada Jumat, 15 Juli 2022 menggunakan
aplikasi Zoom Cloud Meetings.
Berdasar
pada latar belakang IMFUSSION 2022, perkembangan usaha dalam bidang jasa di
Indonesia mengalami peningkatan, termasuk jasa pengiriman hewan yang makin
populer di Indonesia. Hal tersebut beritingan dengan meningkatnya kasus
pelanggaran jasa pengiriman hewan. Pada tahun 2017, Balai Konservasi Sumber
Daya Alam Kalimantan Barat acap kali menerima temuan satwa dalam kargo di
Bandara Supadio Pontianak. Pada Mei 2021, seorang pengguna akun Twitter membagikan pengalaman dalam
pengiriman anjing miliknya yang dimasukkan ke dalam kardus kedap udara yang
dilakban serta dilapisi tiga plastik untuk perjalanan 36 jam. Kasus terbaru
juga ditemukan pada bulan Juni 2022, seekor King Cobra keluar dari paket di
kantor jasa pengiriman yang belakangan diketahui bahwa King Cobra tersebut
hanya dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus menggunakan kardus.
Kasus-kasus
tersebut dapat terjadi karena 2 hal, seperti ketidakpatuhan jasa kirim dan
ketidaktahuan pengirim mengenai regulasi pengiriman hewan. Hal itu tidak hanya
membahayakan keberlangsungan hidup hewan itu sendiri, tetapi juga merugikan pemilik
hewan hingga siapa saja yang terlibat dalam proses pengiriman hewan tersebut.
Beberapa kasus di atas membuktikan bahwa pengetahuan masyarakat terkait
regulasi hukum, persyaratan, dan prosedur pengiriman hewan masih minim. Tak
sedikit pula masyarakat yang beranggapan bahwa pengiriman hewan menggunakan
jasa khusus yang sesuai prosedur dianggap begitu merumitkan dan membutuhkan
waktu hingga biaya ekstra. Padahal sejatinya, persyaratan dan prosedur dalam
pengiriman hewan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesejahteraan hewan
hingga mencegah terjadinya penyebaran penyakit zoonosis. Oleh karena itu,
kasus-kasus tersebut menjadi dasar dan alasan Bidang Kebijakan Profesi PC
IMAKAHI Universitas Airlangga untuk mengkaji dan mendiskusikan permasalahan sekaligus
menjadi forum edukasi bersama Pengurus Cabang IMAKAHI Universitas Airlangga,
Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,
dan BEM Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.
IMFUSSION
2022 terdiri atas dua sesi, yaitu sesi pertama adalah pemaparan materi dan
tanya jawab oleh pembicara, sedangkan sesi kedua adalah focus group discussion (FGD). Kajian ini diikuti 55 peserta yang
terdiri dari Pengurus Cabang IMAKAHI Universitas Airlangga, Himpunan Mahasiswa
Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dan Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya. IMFUSSION
2022 dimulai pukul 13.20 WIB, diawali dengan pembukaan, kemudian pretest untuk mengetahui pengetahuan
awal peserta mengenai topik yang akan dibahas, serta dilanjut dengan pemberian
materi yang disampaikan oleh drh. Ira Firgorita selaku Koordinator Substansi
Perlindungan Hewan Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen PKH. Dalam pemaparanya,
beliau menekankan regulasi terkait lalu lintas hewan kesayangan dan satwa yang
disampaikan dengan judul materi “Pengeluaran/Pemasukan Hewan Kesayangan dan
Satwa”.
Materi
diawali dengan dasar hukum terkait pengeluaran dan pemasukan hewan di
Indonesia, meliputi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP No.
47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, dan
Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian. Kemudian, pemasukan dan pengeluaran hewan kesayangan maupun satwa
memiliki prinsip, yaitu mencegah baik masuk maupun keluarnya penyakit hewan
dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Namun, perlu diketahui bahwa
hewan kesayangan dan satwa memiliki definisi yang berbeda. Hewan kesayangan
merupakan hewan yang dipelihara dengan tujuan tertentu, sedangkan satwa
merupakan binatang yang hidup di darat dan masih memiliki sifat liar, baik
dipelihara manusia maupun hidup di alam liar.
Pemaparan
dilanjutkan terkait persyaratan pemasukan dan pengeluaran hewan. Ada dua jenis
persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan teknis. Persyaratan umum,
antara lain memiliki Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran dari Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota, memiliki surat izin CITES untuk satwa yang dilindungi.
Lalu, persyaratan teknis pemasukan maupun pengeluaran dibagi menjadi dua, yaitu
persyaratan negara dan persyaratan hewan. Persyaratan teknis pemasukan terkait
negara, yaitu memiliki Preliminary Health Certificate berdasarkan Persyaratan
Teknis Kesehatan Hewan (Veterinary Health
Requirements) yang dipersyaratkan oleh Indonesia. Lalu, persyaratan teknis
pemasukan terkait hewan, antara lain hewan yang akan dikirimkan dalam kondisi
sehat dibuktikan dengan Veterinary Health
Certificate, hewan telah divaksin penyakit yang dapat menginfeksi dengan
label dosis sesuai dengan umur, serta melampirkan hasil uji lab terhadap
penyakit yang dipersyaratkan. Bukan hanya itu, persyaratan teknis pemasukan
terkait hewan juga dikelompokan berdasarkan kategori, antara lain anjing dan
kucing, burung, reptil, non human primate,
kuda, dan non domestik Felidae/Exotic
Felidae/karnivora, Camelidae.
Pengelompokan tersebut juga terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan
tentunya berbeda tiap kategorinya. Kemudian, persyaratan teknis pengeluaran
terkait negara maupun hewan mengikuti negara tujuan serta akan dilakukan
penjaminan oleh otoritas veteriner nasional melalui Veterinary Health Certificate.
Setelah
pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penarikan kesimpulan
oleh pemateri untuk memantapkan output tiap
peserta. Pada sesi ini, peserta antusias untuk bertanya kepada pemateri
mengenai topik seputar tema IMFUSSION tahun ini. Setelah dilakukan tanya jawab
dan kesimpulan oleh pemateri, dilakukan post-test
untuk menguji dan mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang telah
dipaparkan. Hasil post test yang
didapat menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta. Hal tersebut terbukti
dengan jumlah peserta yang dapat menjawab post
test dengan benar dibanding saat pretest.
Pada
sesi kedua, terdapat sesi focus group
discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi dua kelompok ke dalam breakout room Zoom Meeting yang berbeda.
Peserta dapat menjawab, menanggapi, menyanggah, dan memberikan ide terkait
empat pokok diskusi yang diberikan. Pada ruang utama (main room) dilakukan pemaparan kesimpulan masing-masing breakout room dan kesimpulan utama dari
kedua breakout room untuk menyatukan
pemikiran.
Berikut
poin-poin diskusi yang dibahas pada focus
group discussion oleh masing-masing kelompok. Poin pertama berdiskusi
terkait jasa pengiriman hewan dan apakah masyarakat Indonesia sudah mengetahui
dan paham mengenai jasa pengiriman hewan, sebagian peserta IMFUSSION
mengkhawatirkan kondisi keamanan serta kenyamanan hewan baik dari segi makanan
maupun kebersihan. Terkait masyarakat mengetahui atau paham mengenai jasa
pengiriman para peserta berpendapat jika hanya sebagian masyarakat yang mungkin
memahami dan tahu bagaimana prosedur yang tepat mengenai jasa pengiriman hewan.
Dan masih diperlukan lagi edukasi kepada masyarakat luas terkait jasa
pengiriman hewan.
Poin
diskusi kedua, faktor yang mendasari jasa kirim atau pun regulasi hukum jasa pengiriman hewan yang
belum diketahui oleh masyarakat luas. Para peserta menyetujui bahwa hal ini
disebabkan kurangnya edukasi, sosialisasi dan informasi terkait hukum jasa
pengiriman hewan. Faktor lainnya adalah banyaknya konten Youtube mengenai
pengiriman hewan yang dibungkus menggunakan box sedang kita tidak tahu boks
yang digunakan memenuhi standar atau belum. Ini membuat sebagian masyarakat
beranggapan hal ini diperbolehkan dan memenuhi standar pengiriman. Para peserta
juga memberikan solusi dengan mengadakan webinar ataupun seminar untuk
masyarakat umum terkait jasa pengiriman hewan maupun sosialisasi kepada
masyarakat pada saat mahasiswa kedokteran hewan sedang melakukan Kuliah Kerja
Nyata (KKN).
Poin
diskusi ketiga, terkait penegakkan hukum terhadap pelanggar dalam jasa
pengiriman hewan di Indonesia. Ketika berdiskusi terkait poin ini, terjadi
perbedaan pendapat antar peserta IMFUSSION. Pendapat pertama menyatakan bahwa
penegakkan hukum pelanggaran jasa pengiriman hewan sudah efisien, tetapi
kurangnya pengetahuan maupun pemahaman masyarakat terkait hukum yang berlaku
sehingga kasus pelanggaran masih banyak terjadi. Kemudian, pendapat lain
mengatakan yang sebaliknya, bahwa penegakkan hukum terhadap pelanggar masih
sangat kurang. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak kasus pelanggaran
pengiriman hewan yang diviralkan melalui sosial media tanpa adanya tindak
lanjut sesuai hukum yang berlaku. Namun, pendapat kedua memiliki alasan yang
sama. Selain kurangnya penegakkan hukum dari pihak berwenang, pengirim maupun
penyedia jasa kirim masih kurang memahami regulasi hukum yang berlaku. Berdasar
kedua pendapat tersebut didapatkan sebuah solusi agar hukum terkait pelanggaran
jasa kirim hewan dapat ditegakkan, yaitu dengan adanya kerja sama antara pihak
berwajib (otoritas veteriner, kepolisian maupun pemerintah), penyedia jasa
kirim, dan masyarakat (konsumen jasa/pengirim). Pihak berwajib bisa mengkaji
kembali terkait aturan yang ada, memberikan hukuman kepada pelanggar serta
melakukan sosialisasi terkait regulasi hukum pengiriman hewan terutama kepada
penyedia jasa kirim hewan dan calon konsumennya. Penyedia dan konsumen jasa
kirim hewan memiliki peran mengetahui serta memahami dengan baik terkait hukum
yang ada, sebelum melakukan pengiriman hewan kesayangan maupun satwa.
Poin
diskusi keempat, mengenai perlunya peran tenaga medik veteriner di dalam
pelayanan jasa kirim hewan (di perusahaan/industri jasa kiri) dan peran dokter
hewan pada lalu lintas hewan sudah maksimal atau belum. Sebagian peserta
mengatakan jika peran tenaga medik veteriner, terutama dokter hewan, diperlukan
untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum atau sesudah pengiriman.
Selain itu, dokumen terkait kondisi dan kesehatan hewan juga merupakan syarat
utama dan penting dalam kegiatan pengeluaran maupun pemasukan hewan. Peran
dokter hewan sudah cukup maksimal, tetapi perlu ditingkatkan kembali agar hukum
terkait lalu lintas hewan lebih dapat ditegakkan dan kasus pelanggaran hewan
lebih mudah diketahui. Namun, bukan hanya dalam hal memastikan kesehatan dan
melakukan uji kesehatan hewan saja, dokter hewan juga dapat berperan dalam
memberikan sosialisasi terkait hal tersebut.
Berdasarkan
diskusi yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan
masyarakat, termasuk mahasiswa terkait regulasi hukum, persyaratan, dan
prosedur terkait lalu lintas perlu ditingkatkan kembali. Hal itu dapat
dibuktikan dengan masih banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi. Faktor utama
yang mendasari ketidaktahuan masyarakat adalah kurangnya informasi, edukasi, dan
sosialisasi dari beberapa badan hukum maupun pemerintah terkait. Regulasi hukum
yang mengatur akan hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014.
Namun, banyaknya konten di Youtube seperti langkah-langkah pengemasan hewan
yang dibagikan bukan oleh ahlinya turut andil dalam memberikan pemahaman lain
terkait prosedur jasa pengiriman hewan yang benar. Selain itu, kurang meratanya
peran dokter hewan dan otoritas jasa veteriner dalam jasa pengiriman hewan juga
dapat menimbulkan masalah lain, seperti manipulasi data terkait riwayat
kesehatan hewan yang dapat berdampak serius apabila hewan tersebut zoonosis.
Penegakan hukum kasus-kasus mengenai jasa pengiriman hewan masih rancu dan
kurang sesuai dengan hukum terkait, ditambah kurangnya tindak lanjut dari kasus
yang terjadi menambah peluang pelanggaran terhadap jasa kirim hewan terus
meningkat.
Berdasarkan kesimpulan dari diskusi yang telah dilakukan, terdapat pula usulan serta rekomendasi agar regulasi hukum jasa kirim hewan lebih dipahami oleh masyarakat maupun mahasiswa, antara lain adanya kerja sama dari semua pihak dalam penegakan hukum tersebut, pemberian sanksi/hukuman tegas kepada pelanggar, peningkatan publikasi terkait kasus-kasus pelanggaran serta hukumannya melalui media massa, serta adanya pendampingan dan penyampaian edukasi terkait regulasi hukum jasa kirim hewan dari otoritas veteriner. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui media sosial maupun kegiatan yang dapat menjangkau masyarakat luas, misalnya melalui seminar, webinar, dan lokakarya. Selain itu, mahasiswa kedokteran hewan dapat turut andil dalam sosialisasi terkait regulasi hukum pengiriman hewan melalui pengabdian masyarakat ataupun KKN.
15 Juli 2022
Bidang
Kebijakan Profesi,
PC IMAKAHI
Fakultas
Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga
Narahubung :
082244901216
(Farrel Arif)
081235714859
(Citta Pandita)
Dokumentasi Acara:
Komentar
Posting Komentar