PRESS RELEASE IMAKAHI DISCUSSION FORUM (IDIOM) 2 : “ANIMAL TESTING DALAM PEMBUATAN PRODUK PERAWATAN PRIBADI, ETIS BAGI SIAPA?”
Pelaksanaan uji coba pada hewan dalam pembuatan produk perawatan pribadi masih sering menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Jumat sore (28/05), Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI FKH UNAIR mengadakan kajian kedua yang bernama “IMAKAHI Discussion Forum (IDIOM)” melalui Zoom Cloud Meeting yang membahas tentang isu tentang hewan coba dalam pembuatan produk perawatan pribadi. Isu tersebut semakin ramai dibahas setelah perilisan film animasi pendek berjudul “Save Ralph” yang diproduksi oleh Humane Society International (HSI) [1].
Film pendek ini menceritakan tentang kehidupan seekor kelinci sebagai hewan coba untuk produk perawatan pribadi. People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) memperkirakan bahwa sekitar 100 juta hewan mati oleh pengujian kosmetik dan obat-obatan setiap tahunnya [2]. Tujuan dilakukannya uji coba pada hewan terutama yang berhubungan dengan industri produk perawatan pribadi adalah untuk menguji kandungan yang terdapat dalam produk tersebut agar terjamin keamannya dan siap untuk dipasarkan.
Kajian ini terdiri dari dua sesi, sesi pertama merupakan pemaparan materi dari pembicara dan sesi kedua merupakan Focus Group Discussion (FGD), kajian ini diikuti oleh lebih dari lima puluh peserta. Dr. Nusdianto Triakoso, MP., drh (Ketua komite Perlakuan dan Penggunaan Hewan FKH Universitas Airlangga) selaku pemateri menjelaskan mengenai beberapa topik, diantaranya sejarah kesejahteraan hewan (animal welfare) yang berisikan kebebasan dari rasa lapar dan haus; kebebasan dari rasa tidak nyaman; kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; kebebasan untuk mengekspresikan perilaku normal; dan kebebasan dari rasa takut dan penderitaan. Penggunaan hewan untuk uji coba juga memiliki prinsip tersendiri yaitu prinsip 3R (Replacement, Refinement, Reduction) [3]. Replacement berarti mengganti penggunaan hewan sebagai bahan uji coba kapan saja jika memungkinkan, Refinement yang artinya lakukan uji coba yang mengakibatkan sedikit saja penderitaan yang dialami oleh hewan coba, Reduction yang artinya mengurangi jumlah hewan yang dibutuhkan untuk uji coba.
Pemateri juga menjelaskan definisi kosmetika yang meliputi produk-produk perawatan pribadi, resiko penggunaan hewan coba dalam kosmetika serta contoh-contohnya seperti Eye Irritancy, Repeated dose toxicity, mutagenicity, carcinogenicity, dan sebagainya [4]. Terdapat beberapa alternatif uji coba produk perawatan pribadi yang tidak melibatkan hewan, antara lain adalah uji coba in-vitro, Computer modelling, penelitian dengan manusia sebagai sukarelawan, dan Human patient simulator [5].
Pemateri menjelaskan tentang penggunaan hewan coba untuk produk perawatan pribadi di Indonesia yang masih diizinkan oleh pemerintah. Adapun peraturan-peraturan yang meregulasi penggunaan hewan coba di Indonesia adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik.
Peraturan Kepala Badan Pengawas obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Izin Produksi Golongan B
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.42.06.10.4556 Tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
Peraturan Kepala Badan Pengawas obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Nitifikasi Kosmetika Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 tahun 2013.
Selanjutnya pemateri menjawab pertanyaan peserta bahwa industri pengguna hewan coba dalam pembuatan produknya hanya diawasi oleh komisi etik hewan coba jika melakukan pengajuan proposal pengawasan kepada komisi etik tersebut, selain itu keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi hambatan dalam pengawasan penggunaan hewan coba dalam industri produk perawatan pribadi. Pemateri juga menjawab bahwa uji pre-klinis yang menjadi syarat dalam kelulusan produk perawatan pribadi oleh Badan Pengawan Obat dan Makanan atau (BPOM) memiliki alternatif lain selain uji pada hewan coba, salah satu alternatif tersebut adalah kultur jaringan.
Pada sesi kedua peserta kajian dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok A dan kelompok B untuk menjawab tiga pokok diskusi yang kemudian disampaikan dan didiskusikan kembali dalam ruang utama untuk menarik suatu kesimpulan. Berikut kesimpulan dari hasil FGD oleh dua kelompok tersebut:
Mendesakkah penggunaan hewan coba dalam pembuatan produk perawatan pribadi menurut peserta?
Kedua kelompok FGD, yaitu kelompok A dan B setuju bahwa Pelaksanaan Animal Testing tidak mendesak, berikut alasan serta penjelasan tambahan yang melatar belakangi pendapat tersebut:
Terdapat alternatif lain yang bisa digunakan sebagai pengganti animal testing.
Kosmetik memiliki kandungan yang relatif tidak berbahaya bagi tubuh dan diawasi oleh BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Apabila animal testing terpaksa harus dilakukan, maka diwajibkan untuk menerapkan prinsip 3R, yaitu (Replacement, Refinement, Reduction).
2. Setuju/tidakkah kalian melarang animal testing pada pembuatan produk perawatan pribadi? Bagaimana caranya?
Setuju untuk melarang penggunaan animal testing dalam pembuatan produk perawatan pribadi, adapun cara yang dapat dilakukan antara lain:
Membeli produk perawatan pribadi yang tidak menggunakan animal testing atau terdapat label animal testing free atau bebas dari uji coba pada hewan.
Membuat campaign atau infografis yang berisikan tentang produk yang animal cruelty free dan brand – brand apa saja yang tidak menggunakan animal testing.
Melibatkan influencer untuk membantu mengkampanyekan pelarangan animal testing karena pengaruhnya akan lebih luas.
Belajar ke luar negeri tentang produk produk yang animal testing-free (pemerintah bisa mengadakan beasiswa terkait studi ini).
Mengadakan workshop atau edukasi edukasi lain kepada masyarakat tentang alternatif lain dari animal testing (dilakukan dengan program pemerintah dengan mengajak dokter hewan agar bisa dilihat dari beberapa aspek), dan melalui pemerintah untuk meregulasi kembali aturan-aturan mengenai animal testing.
Menyalurkan pendapat kita sebagai masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR (dapat melalui bantuan PDHI) agar bisa membuat regulasi yang melarang animal testing.
3. Apakah penggunaan animal testing dalam pengujian produk perawatan pribadi tidak akan digunakan lagi di masa depan? Ya atau tidak, sebutkan alasannya?
Uji coba pada hewan atau animal testing untuk produk perawatan pribadi diperkirakan tidak akan digunakan lagi di masa depan, karena:
Di masa depan teknologi akan semakin maju, sehingga variasi alternatif bagi animal testing akan semakin banyak, yang menyebabkan animal testing tidak perlu untuk digunakan lagi.
Manusia akan semakin kritis terhadap animal testing, ditambah regulasi dari pemerintah terkait pelarangan animal testing di Indonesia yang akan semakin ketat.
Perusahaan akan semakin sadar dengan konsumen yang mulai tidak menggunakan produk perawatan pribadi yang menggunakan animal testing lalu mulai beralih dengan membuat produk-produk tanpa menggunakan animal testing agar sesuai dengan keinginan konsumen.
Dalam kajian ini diperoleh beberapa saran atau rekomendasi yang akan diteruskan kepada pemangku kebijakan terkait, diantaranya Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diharapkan nantinya saran dan rekomendasi mengenai penggunaan hewan coba di industri produk perawatan pribadi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Poin - poin rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebagai berikut :
Merekomendasikan pemerintah untuk mengadakan program bagi mahasiswa untuk belajar ke negara yang memiliki program studi yang telah maju yang berkaitan dengan alternatif dari animal testing.
Merekomendasikan untuk mengadakan workshop atau edukasi lain kepada masyarakat tentang alternatif lain dari animal testing (dilakukan dengan program pemerintah dengan mengajak dokter hewan agar bisa dilihat dari beberapa aspek).
Merekomendasikan PDHI untuk menyalurkan pendapat mahasiswa kedokteran hewan kepada pemangku kebijakan kepada badan – badan legislatif terkait.
Penerapan uji pre-klinis pada hewan coba dalam pembuatan produk perawatan diri merupakan tindakan yang dinilai kurang mendesak. Para pembuat kebijakan diharapkan bisa lebih mempedulikan kesejahteraan hewan (animal welfare) melalui pembaharuan peraturan atau regulasi yang lebih menjamin kesejahteraan hewan coba. Selain itu, proses uji pre-klinis pada hewan coba dapat dilaksanakan dengan lebih bijak, dalam hal ini, Komisi Pengawasan Hewan Coba dapat memaksimalkan kewenangannya agar kesejahteraan hewan (animal welfare) dari hewan coba dapat lebih terjamin. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan edukasi serta meningkatkan kepedulian pembaca tentang isu pengujian hewan dalam pembuatan produk perawatan diri.
1 Juni 2021
Bidang Kebijakan Profesi,
PC IMAKAHI
Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga
Narahubung:
0882 2878 9829 (Choirul Ahmad)
0813 9251 6274 (Helena Nastiti)
DAFTAR PUSTAKA :
https://www.peta.org/issues/animals-used-for-experimentation/animal-testing-101/
Alternatives to Animal Testing, PETA, viewed on 15 Mei 2021
DOKUMENTASI KEGIATAN
Komentar
Posting Komentar