KAJIAN KODE ETIK DOKTER HEWAN OLEH KASTRAT FKH UB x PC IMAKAHI FKH UNAIR
Dokter Hewan sebagai
Bagian dari Netizen yang Budiman
Pada hari Sabtu, 3
November 2018 telah dilaksanakan sebuah kajian mengenai kode etik dokter hewan
di Ruang Sidang Gedung B Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya
(UB) Kampus II Dieng. Kajian ini dihadiri oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) FKH UB 2018 sebagai Ketua Pengurus Cabang Imakahi dari FKH UB, Kementrian
Kajian Strategis (Kastrat) BEM FKH UB 2018, Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC)
Imakahi FKH Universitas Airlangga (Unair) 2018 beserta jajarannya, dan anggota
PC Imakahi dari Unair. Kajian kali ini berfokus pada kode etik dokter hewan
terutama mengenai dokumentasi operasi dan praktikum yang sering kali dibagikan
melalui sosial media baik oleh mahasiswa sebagai calon dokter hewan maupun
dokter hewan itu sendiri.
Pertama-tama dilihat
dari sisi keuntungannya, dokumentasi dari kegiatan praktikum serta operasi yang
dipublikasikan oleh mahasiswa sebagai calon dokter hewan dan dokter hewan itu sendiri
memang memiliki banyak keuntungan. Contohnya adalah profesi dokter hewan dapat menuai
eksistenti dan dapat dikenal oleh khalayak ramai akibat hal ini. Namun dampak
buruknya hal ini dapat dikategorikan sebagai disturbing content dan memiliki
efek negatif bagi orang- orang tertentu yang melihat videografi operasi yang
diunggah ke sosial media, yakni orang-orang tersebut dapat melakukan operasi
mandiri, padahal orang-orang tersebut tidak memiliki kemampuan sebagai dokter
ataupun mantri hewan yang bersertifikasi sehingga dapat terjadi kasus malpraktek.
Akibatnya dapat menjadi sangat fatal dan akan menjadi serangan yang cukup telak
untuk profesi dokter hewan di masa mendatang. Oleh karena itu, hal-hal seperti
ini perlu dihentikan dengan salah satu caranya adalah dengan melakukan edukasi
terhadap kode etik dokter hewan kepada mahasiswa kedokteran hewan yang
merupakan calon-calon dokter hewan di masa yang akan datang.
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE),
pengunggahan video ataupun foto kegiatan praktikum dan operasi sebenarnya tidak
dilarang.
Namun bilamana hal
tersebut memang melanggar kode etik dokter hewan, mengapa sampai sekarang
orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak ditegur ataupun mendapat peringatan
baik secara lisan ataupun tertulis oleh pihak Pengurus Besar Dokter Hewan Indonesia?
Berdasarkan Kode Etik
Dokter Hewan Bab 2 Pasal 13-14 kewajiban dokter hewan adalah membuat edukasi
melalui media masa dan jurnal veteriner. Pemostingan konten di sosial media
terkait operasi baik yang tujuannya untuk mengedukasi ataupun iklan mengenai
jasa dokter hewan tertentu tidak diperbolehkan karena iklan yang diperbolehkan
hanya boleh berupa alamat praktek dan jam kerjanya.
Dapat disimpulkan bahwa
edukasi dan pemostingan konten (baik videografi ataupun fotografi) mengenai
operasi dan praktikum yang dilakukan oleh dokter hewan dan calon dokter hewan
tidak dilarang namun tidak juga diwajibkan. Pemostingan di sosial media
sebenarnya dapat mempermudah akses informasi terkait pengetahuan-pengetahuan
akan dunia kedokteran hewan bagi masyarakat awam ataupun calon dokter hewan,
sehingga pemostingan lewat social media tersebut dapat menjadi salah satu wujud
edukasi yang akan terwujud hanya bilamana pemostingan lewat sosial media
tersebut diimbangi dengan caption yang edukatif. Pemostingan lewat sosial media
tersebut menjadi salah dan melanggar bila tujuan edukasinya sudah hilang dan tergantikan
oleh tujuan untuk meraih eksistensi dan pamer (baik diri sendiri maupun
profesi) serta menimbulkan mal praktek ataupun praktek dokter hewan ilegal. Hal
ini diatur berdasarkan Ketetapan Nomor 7 Kongres Ke-16 Persatuan Dokter Hewan
Indonesia Tahun 2010 (Tap No.7/Kongres Ke-16/PDHI/2010) tentang Kode Etik
Persatuan Dokter Hewan Indonesia Bab II Pasal 10, dokter hewan tidak
mengajarkan ilmu kedokteran hewan yang mendorong ilmu tersebut disalah gunakan.
Oleh karena itu kami sebagai perwakilan dari PC Imakahi UB dan Unair mengambil
sikap untuk menolak sosial media sebagai ajang pamer profesi yang tidak bersifat
edukatif dan kami siap untuk melakukan edukasi terkait hal ini dimulai dengan
rilis masa ini agar tidak menjadi batu sandungan bagi profesi kami di masa
mendatang.
Komentar
Posting Komentar