KAJIAN KODE ETIK DOKTER HEWAN OLEH KASTRAT FKH UB x PC IMAKAHI FKH UNAIR




Dokter Hewan sebagai Bagian dari Netizen yang Budiman

Pada hari Sabtu, 3 November 2018 telah dilaksanakan sebuah kajian mengenai kode etik dokter hewan di Ruang Sidang Gedung B Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Brawijaya (UB) Kampus II Dieng. Kajian ini dihadiri oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKH UB 2018 sebagai Ketua Pengurus Cabang Imakahi dari FKH UB, Kementrian Kajian Strategis (Kastrat) BEM FKH UB 2018, Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) Imakahi FKH Universitas Airlangga (Unair) 2018 beserta jajarannya, dan anggota PC Imakahi dari Unair. Kajian kali ini berfokus pada kode etik dokter hewan terutama mengenai dokumentasi operasi dan praktikum yang sering kali dibagikan melalui sosial media baik oleh mahasiswa sebagai calon dokter hewan maupun dokter hewan itu sendiri.

Pertama-tama dilihat dari sisi keuntungannya, dokumentasi dari kegiatan praktikum serta operasi yang dipublikasikan oleh mahasiswa sebagai calon dokter hewan dan dokter hewan itu sendiri memang memiliki banyak keuntungan. Contohnya adalah profesi dokter hewan dapat menuai eksistenti dan dapat dikenal oleh khalayak ramai akibat hal ini. Namun dampak buruknya hal ini dapat dikategorikan sebagai disturbing content dan memiliki efek negatif bagi orang- orang tertentu yang melihat videografi operasi yang diunggah ke sosial media, yakni orang-orang tersebut dapat melakukan operasi mandiri, padahal orang-orang tersebut tidak memiliki kemampuan sebagai dokter ataupun mantri hewan yang bersertifikasi sehingga dapat terjadi kasus malpraktek. Akibatnya dapat menjadi sangat fatal dan akan menjadi serangan yang cukup telak untuk profesi dokter hewan di masa mendatang. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini perlu dihentikan dengan salah satu caranya adalah dengan melakukan edukasi terhadap kode etik dokter hewan kepada mahasiswa kedokteran hewan yang merupakan calon-calon dokter hewan di masa yang akan datang.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE), pengunggahan video ataupun foto kegiatan praktikum dan operasi sebenarnya tidak dilarang.
Namun bilamana hal tersebut memang melanggar kode etik dokter hewan, mengapa sampai sekarang orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak ditegur ataupun mendapat peringatan baik secara lisan ataupun tertulis oleh pihak Pengurus Besar Dokter Hewan Indonesia?

Berdasarkan Kode Etik Dokter Hewan Bab 2 Pasal 13-14 kewajiban dokter hewan adalah membuat edukasi melalui media masa dan jurnal veteriner. Pemostingan konten di sosial media terkait operasi baik yang tujuannya untuk mengedukasi ataupun iklan mengenai jasa dokter hewan tertentu tidak diperbolehkan karena iklan yang diperbolehkan hanya boleh berupa alamat praktek dan jam kerjanya.
Dapat disimpulkan bahwa edukasi dan pemostingan konten (baik videografi ataupun fotografi) mengenai operasi dan praktikum yang dilakukan oleh dokter hewan dan calon dokter hewan tidak dilarang namun tidak juga diwajibkan. Pemostingan di sosial media sebenarnya dapat mempermudah akses informasi terkait pengetahuan-pengetahuan akan dunia kedokteran hewan bagi masyarakat awam ataupun calon dokter hewan, sehingga pemostingan lewat social media tersebut dapat menjadi salah satu wujud edukasi yang akan terwujud hanya bilamana pemostingan lewat sosial media tersebut diimbangi dengan caption yang edukatif. Pemostingan lewat sosial media tersebut menjadi salah dan melanggar bila tujuan edukasinya sudah hilang dan tergantikan oleh tujuan untuk meraih eksistensi dan pamer (baik diri sendiri maupun profesi) serta menimbulkan mal praktek ataupun praktek dokter hewan ilegal. Hal ini diatur berdasarkan Ketetapan Nomor 7 Kongres Ke-16 Persatuan Dokter Hewan Indonesia Tahun 2010 (Tap No.7/Kongres Ke-16/PDHI/2010) tentang Kode Etik Persatuan Dokter Hewan Indonesia Bab II Pasal 10, dokter hewan tidak mengajarkan ilmu kedokteran hewan yang mendorong ilmu tersebut disalah gunakan. Oleh karena itu kami sebagai perwakilan dari PC Imakahi UB dan Unair mengambil sikap untuk menolak sosial media sebagai ajang pamer profesi yang tidak bersifat edukatif dan kami siap untuk melakukan edukasi terkait hal ini dimulai dengan rilis masa ini agar tidak menjadi batu sandungan bagi profesi kami di masa mendatang.

Komentar

Postingan Populer