CUWI (Catching Up with IMAKAHI) 2: Penjualan Bagian Tubuh Hewan Secara Ilegal


Ancaman Senyap: Praktik Ilegal Perdagangan Bagian Tubuh Hewan di Pasar Gelap

Oleh Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI UNAIR

Jual beli bagian tubuh hewan merupakan kegiatan yang telah berlangsung lama di berbagai belahan dunia. Mulai dari daging, tulang hewan, kulit, hingga organ-organ lainnya dapat menjadi bahan yang diperjualbelikan. Kegiatan ini dapat dilakukan secara online maupun offline, dan dapat melibatkan berbagai jenis hewan, mulai dari hewan ternak, hewan peliharaan hingga satwa liar.  

 

Seperti yang baru-baru ini terungkap, yaitu kasus jual beli tulang satwa liar dan bagian tubuh satwa lainnya. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan membongkar penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang akan diekspor ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Dua pelaku asal Sukabumi, BH (32) dan NJ (23), diringkus pada 18 Maret 2025. Kasus ini terbongkar melalui informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) yang melakukan penyitaan terhadap bagian tubuh satwa liar dari Indonesia yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Terdapat total 94 spesimen yang berhasil diamankan, yaitu : 

       70 tengkorak primata (orangutan, beruk, monyet) 

       6 paruh rangkong

       2 tengkorak beruang 

       2 tengkorak babirusa

       8 kuku beruang 

       2 gigi ikan hiu

       4 tengkorak musang 

Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa jual beli bagian tubuh satwa liar ini menjadi bisnis ilegal terbesar keempat di dunia, setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia. Tengkorak dan bagian tubuh satwa seperti paruh, kuku, dan gigi banyak digunakan untuk kebutuhan koleksi, dekorasi, hingga praktik mistis. Hal ini didukung dengan adanya kepercayaan masyarakat mengenai kegunaan bagian tubuh satwa tertentu. 

 

Lantas Apakah yang Menjadi Masalah? 

Kegiatan jual beli bagian tubuh hewan ini memiliki dampak terhadap lingkungan dan kehidupan hewan itu sendiri. Pertama, kegiatan ini dapat menyebabkan penurunan populasi hewan dan mengancam kelestarian spesies yang diburu. Kedua, kegiatan ini dapat melibatkan hewan-hewan yang dilindungi oleh hukum, sehingga dapat menyebabkan konflik dengan pihak berwenang. Ketiga, kegiatan ini dapat merusak keseimbangan ekosistem. 

 

Adakah Konsekuensi Bagi Para Pelaku?

Apa pun tindak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati itu tidak ada yang dibenarkan termasuk bagian tubuhnya. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku dapat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar. 

 

Apa yang Dapat Kita Lakukan? 

Sebagai calon dokter hewan, kita harus mengutamakan kesejahteraan hewan (animal welfare) dan memegang 5 prinsip freedom, karena hewan juga merupakan makhluk hidup, jadi sudah seharusnya mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk sejahtera, dan hak untuk mendapat perlindungan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan supaya kasus-kasus yang dapat merugikan keberlangsungan hidupnya tidak terjadi lagi. Pertama, kita dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hewan dan lingkungan. Kedua, kita harus lebih kritis dengan kasus yang ada supaya dapat menyadarkan pihak berwenang dan langsung diberi tindakan. Ketiga, mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan yang ada supaya pelaku mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal.  

 

Komentar