CUWI (Catching Up with IMAKAHI) 2: Penjualan Bagian Tubuh Hewan Secara Ilegal
Ancaman Senyap: Praktik Ilegal Perdagangan Bagian Tubuh Hewan di Pasar Gelap
Oleh Bidang Kebijakan Profesi PC IMAKAHI UNAIR
Jual beli bagian tubuh hewan merupakan
kegiatan yang telah berlangsung lama di berbagai belahan dunia. Mulai dari
daging, tulang hewan, kulit, hingga organ-organ lainnya dapat menjadi bahan
yang diperjualbelikan. Kegiatan ini dapat dilakukan secara online maupun offline, dan
dapat melibatkan berbagai jenis hewan, mulai dari hewan ternak, hewan
peliharaan hingga satwa liar.
Seperti yang baru-baru ini terungkap,
yaitu kasus jual beli tulang satwa liar dan bagian tubuh satwa lainnya. Dirjen
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan membongkar penyelundupan bagian
tubuh satwa dilindungi yang akan diekspor ke luar negeri, termasuk Amerika
Serikat. Dua pelaku asal Sukabumi, BH (32) dan NJ (23), diringkus pada 18 Maret
2025. Kasus ini terbongkar melalui informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) yang melakukan penyitaan
terhadap bagian tubuh satwa liar dari Indonesia yang akan diperjualbelikan
secara ilegal. Terdapat total 94 spesimen yang berhasil diamankan, yaitu :
• 70
tengkorak primata (orangutan, beruk, monyet)
• 6
paruh rangkong
• 2
tengkorak beruang
• 2
tengkorak babirusa
• 8
kuku beruang
• 2
gigi ikan hiu
• 4
tengkorak musang
Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto
Nugroho, menyebutkan bahwa jual beli bagian tubuh satwa liar ini menjadi bisnis
ilegal terbesar keempat di dunia, setelah narkoba, senjata ilegal, dan
perdagangan manusia. Tengkorak dan bagian tubuh satwa seperti paruh, kuku, dan
gigi banyak digunakan untuk kebutuhan koleksi, dekorasi, hingga praktik mistis.
Hal ini didukung dengan adanya kepercayaan masyarakat mengenai kegunaan bagian
tubuh satwa tertentu.
Lantas Apakah yang Menjadi Masalah?
Kegiatan jual beli bagian tubuh hewan ini
memiliki dampak terhadap lingkungan dan kehidupan hewan itu sendiri. Pertama,
kegiatan ini dapat menyebabkan penurunan populasi hewan dan mengancam
kelestarian spesies yang diburu. Kedua, kegiatan ini dapat melibatkan
hewan-hewan yang dilindungi oleh hukum, sehingga dapat menyebabkan konflik
dengan pihak berwenang. Ketiga, kegiatan ini dapat merusak keseimbangan
ekosistem.
Adakah Konsekuensi Bagi Para Pelaku?
Apa pun tindak perdagangan ilegal satwa
liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati itu tidak ada yang
dibenarkan termasuk bagian tubuhnya. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas UndangUndang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hal tersebut, para pelaku dapat terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara dengan denda 5 miliar.
Apa yang Dapat Kita Lakukan?
Sebagai calon dokter hewan, kita harus
mengutamakan kesejahteraan hewan (animal
welfare) dan memegang 5 prinsip freedom,
karena hewan juga merupakan makhluk hidup, jadi sudah seharusnya mereka
memiliki hak untuk hidup, hak untuk sejahtera, dan hak untuk mendapat
perlindungan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan supaya
kasus-kasus yang dapat merugikan keberlangsungan hidupnya tidak terjadi lagi.
Pertama, kita dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hewan
dan lingkungan. Kedua, kita harus lebih kritis dengan kasus yang ada supaya
dapat menyadarkan pihak berwenang dan langsung diberi tindakan. Ketiga,
mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan yang ada supaya pelaku mendapatkan
sanksi dan hukuman yang setimpal.
Komentar
Posting Komentar